Guru Non Sertifikasi: Besaran Hingga Rp7 Juta
Guru non sertifikasi, termasuk honorer dan guru swasta, tidak menerima tunjangan profesi.
Besaran gaji mengacu pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau kebijakan daerah.
Proyeksi September 2025:
- Guru Honorer Daerah: Gaji berkisar Rp3 juta–Rp5 juta (sesuai Surat Edaran Mendagri No. 800/5986/SJ tentang penghasilan minimal guru honorer). - Guru Swasta: Mengikuti UMK daerah, misalnya di Jakarta (proyeksi UMK 2025 Rp5,1 juta) hingga Rp7 juta untuk sekolah unggulan. - Guru PPPK Non Sertifikasi: Gaji pokok sama dengan PNS (Rp2,6 juta–Rp5,9 juta) tanpa tunjangan profesi, total Rp2,6 juta–Rp5,9 juta.Kemendikbud menargetkan semua guru non sertifikasi mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk memperoleh sertifikasi pada 2024–2025, sehingga gaji bisa meningkat di tahun berikutnya.
Faktor Penentu dan Proses Pencairan
Besaran gaji dipengaruhi oleh:
Pencairan gaji September 2025 akan dilakukan secara otomatis melalui sistem e-Payment Kementerian Keuangan.