Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya
– Guru Honorer Daerah:
Gaji berkisar Rp3 juta–Rp5 juta (sesuai Surat Edaran Mendagri No. 800/5986/SJ tentang penghasilan minimal guru honorer).
– Guru Swasta:
Mengikuti UMK daerah, misalnya di Jakarta (proyeksi UMK 2025 Rp5,1 juta) hingga Rp7 juta untuk sekolah unggulan.
– Guru PPPK Non Sertifikasi:
Gaji pokok sama dengan PNS (Rp2,6 juta–Rp5,9 juta) tanpa tunjangan profesi, total Rp2,6 juta–Rp5,9 juta.
Kemendikbud menargetkan semua guru non sertifikasi mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk memperoleh sertifikasi pada 2024–2025, sehingga gaji bisa meningkat di tahun berikutnya.
Faktor Penentu dan Proses Pencairan
Besaran gaji dipengaruhi oleh:
1. Status Kepegawaian: PNS, PPPK, honorer, atau swasta.
2. Golongan dan Masa Kerja: Golongan III/a (baru) hingga IV/e (20 tahun pengalaman).
3. Lokasi Tugas: Daerah 3T menerima tunjangan tambahan 20–25%.
4. Kebijakan Daerah: Pemda bisa menambah insentif dari APBD.
Pencairan gaji September 2025 akan dilakukan secara otomatis melalui sistem e-Payment Kementerian Keuangan.
Guru diimbau memastikan data kepegawaian sudah valid di SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kebudayaan).