Berita

Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 563 kata 3 halaman
Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

Guru diimbau memastikan data kepegawaian sudah valid di SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kebudayaan).

Tanggapan Pemerintah dan Asosiasi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril, menegaskan, “Pemerintah komitmen meningkatkan kesejahteraan guru.

Proyeksi gaji September 2025 sudah mengakomodasi inflasi dan kebutuhan dasar.”

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Unifah Rosyidi, berharap, “Guru non sertifikasi segera diakui melalui PPPK untuk pemerataan kesejahteraan.”

Penutup

Guru sertifikasi dan non sertifikasi akan menerima gaji dengan besaran berbeda pada September 2025, dipengaruhi regulasi, status kepegawaian, dan lokasi tugas.

Pemerintah mengimbau guru untuk memantau informasi resmi melalui laman gtk.kemdikbud.go.id atau kanal Kemdikbud.

Bagi guru non sertifikasi, segera manfaatkan program PPG untuk meningkatkan penghasilan.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan proyeksi data terkini.

Perubahan mungkin terjadi sesuai kebijakan pemerintah.

***

Berita Terkait