Berita

Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 563 kata 3 halaman
Guru Sertifikasi Terima Rp15 Juta, Non Sertifikasi Capai Rp7 Juta di September 2025! Ini Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah akan mencairkan gaji guru untuk bulan September 2025 dengan besaran signifikan berbeda antara guru bersertifikasi dan non sertifikasi.

Berdasarkan proyeksi regulasi terkini, guru sertifikasi diprediksi menerima gaji pokok plus tunjangan profesi hingga Rp15 juta per bulan, sementara guru non sertifikasi akan menerima kisaran Rp3 juta hingga Rp7 juta tergantung status kepegawaian dan daerah penempatan.

Kebijakan ini merujuk pada aturan tunjangan profesi guru serta skema kenaikan gaji berkala sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gaji Guru Sertifikasi: Komponen Hingga Rp15 Juta

Guru sertifikasi atau yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional akan menerima gaji pokok ditambah tunjangan profesi.

Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (revisi terakhir melalui PP No. 57 Tahun 2021), tunjangan profesi setara dengan 1 kali gaji pokok guru.

Proyeksi untuk September 2025:

1. Guru PNS: Gaji pokok golongan III/a (pemula) Rp2,6 juta hingga golongan IV/e (tinggi) Rp5,9 juta, ditambah tunjangan profesi Rp2,6 juta–Rp5,9 juta. Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta. 2. Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Gaji pokok sama dengan PNS, plus tunjangan profesi. Total: Rp5,2 juta–Rp11,8 juta. 3. Tambahan: Tunjangan khusus daerah terpencil (20% gaji pokok) dan tunjangan keluarga (maksimal 10%) bisa menambah hingga Rp15 juta untuk golongan tinggi di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Pencairan gaji ini dijadwalkan pada 1–5 September 2025 melalui rekening bank masing-masing guru, sesuai mekanisme Kementerian Keuangan.

Guru Non Sertifikasi: Besaran Hingga Rp7 Juta

Guru non sertifikasi, termasuk honorer dan guru swasta, tidak menerima tunjangan profesi.

Besaran gaji mengacu pada UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) atau kebijakan daerah.

Proyeksi September 2025:

- Guru Honorer Daerah: Gaji berkisar Rp3 juta–Rp5 juta (sesuai Surat Edaran Mendagri No. 800/5986/SJ tentang penghasilan minimal guru honorer). - Guru Swasta: Mengikuti UMK daerah, misalnya di Jakarta (proyeksi UMK 2025 Rp5,1 juta) hingga Rp7 juta untuk sekolah unggulan. - Guru PPPK Non Sertifikasi: Gaji pokok sama dengan PNS (Rp2,6 juta–Rp5,9 juta) tanpa tunjangan profesi, total Rp2,6 juta–Rp5,9 juta.

Kemendikbud menargetkan semua guru non sertifikasi mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk memperoleh sertifikasi pada 2024–2025, sehingga gaji bisa meningkat di tahun berikutnya.

Faktor Penentu dan Proses Pencairan

Besaran gaji dipengaruhi oleh:

1. Status Kepegawaian: PNS, PPPK, honorer, atau swasta. 2. Golongan dan Masa Kerja: Golongan III/a (baru) hingga IV/e (20 tahun pengalaman). 3. Lokasi Tugas: Daerah 3T menerima tunjangan tambahan 20–25%. 4. Kebijakan Daerah: Pemda bisa menambah insentif dari APBD.

Pencairan gaji September 2025 akan dilakukan secara otomatis melalui sistem e-Payment Kementerian Keuangan.

Guru diimbau memastikan data kepegawaian sudah valid di SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kebudayaan).

Tanggapan Pemerintah dan Asosiasi

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Iwan Syahril, menegaskan, “Pemerintah komitmen meningkatkan kesejahteraan guru.

Proyeksi gaji September 2025 sudah mengakomodasi inflasi dan kebutuhan dasar.”

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Unifah Rosyidi, berharap, “Guru non sertifikasi segera diakui melalui PPPK untuk pemerataan kesejahteraan.”

Penutup

Guru sertifikasi dan non sertifikasi akan menerima gaji dengan besaran berbeda pada September 2025, dipengaruhi regulasi, status kepegawaian, dan lokasi tugas.

Pemerintah mengimbau guru untuk memantau informasi resmi melalui laman gtk.kemdikbud.go.id atau kanal Kemdikbud.

Bagi guru non sertifikasi, segera manfaatkan program PPG untuk meningkatkan penghasilan.

Artikel ini disusun berdasarkan regulasi dan proyeksi data terkini.

Perubahan mungkin terjadi sesuai kebijakan pemerintah.

***

Berita Terkait