Bungko News – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, muncul pertanyaan di kalangan aparatur desa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Banyak perangkat desa berharap mendapatkan THR seperti yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kenyataannya tidak semua perangkat desa menerima THR pada tahun 2026.
Hal ini berkaitan dengan status hukum perangkat desa serta regulasi penganggaran pemerintah yang mengatur penerima THR secara nasional.
THR 2026 Hanya untuk Aparatur Negara Tertentu
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara tertentu seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diatur melalui regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam kebijakan tersebut, perangkat desa tidak termasuk dalam kelompok penerima THR dari APBN maupun APBD.
Perangkat Desa Bukan ASN
Salah satu alasan utama perangkat desa tidak otomatis menerima THR adalah status mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak masuk dalam kategori ASN menurut undang-undang yang berlaku.
Karena itu, pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran THR maupun gaji ke-13 bagi mereka.
Dengan kata lain, secara regulasi nasional tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan THR kepada perangkat desa.