Bungko News – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pencairan hak keuangan tahunan bagi jutaan aparatur negara di Indonesia.
Kebijakan tersebut sekaligus memastikan kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sebagian dari APBD untuk aparatur di daerah.
Selain menjaga kesejahteraan aparatur, pemerintah juga menilai kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama menjelang hari raya dan tahun ajaran baru sekolah.
Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan hak keuangan kepada aparatur negara.
Sebagai aturan teknis pelaksanaan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pencairan, sumber anggaran, serta tata cara pembayaran kepada penerima.
Siapa Saja Penerima THR dan Gaji ke-13 2026
Dalam PP 9/2026 disebutkan bahwa penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai kelompok aparatur negara, yaitu: