Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, muncul pertanyaan di kalangan aparatur desa terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Banyak perangkat desa berharap mendapatkan THR seperti yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kenyataannya tidak semua perangkat desa menerima THR pada tahun 2026.
Hal ini berkaitan dengan status hukum perangkat desa serta regulasi penganggaran pemerintah yang mengatur penerima THR secara nasional.
THR 2026 Hanya untuk Aparatur Negara Tertentu
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara tertentu seperti PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.
Kebijakan ini diatur melalui regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam kebijakan tersebut, perangkat desa tidak termasuk dalam kelompok penerima THR dari APBN maupun APBD.
Perangkat Desa Bukan ASN
Salah satu alasan utama perangkat desa tidak otomatis menerima THR adalah status mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak masuk dalam kategori ASN menurut undang-undang yang berlaku.
Karena itu, pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran THR maupun gaji ke-13 bagi mereka.
Dengan kata lain, secara regulasi nasional tidak ada kewajiban pemerintah untuk memberikan THR kepada perangkat desa.
Penghasilan Perangkat Desa Berbeda dengan ASN
Perangkat desa pada dasarnya menerima penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan lainnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau sumber keuangan desa.
Sistem penghasilan ini berbeda dengan skema gaji dan tunjangan yang diterima ASN.
Karena perbedaan skema tersebut, tunjangan seperti THR tidak otomatis menjadi bagian dari hak yang diatur secara nasional.
Ada Daerah yang Tetap Memberikan THR
Meski tidak diatur secara nasional, dalam beberapa kasus pemerintah daerah atau desa tetap memberikan insentif menjelang Lebaran kepada kepala desa dan perangkat desa.
Pemberian ini biasanya berasal dari kebijakan daerah atau kemampuan keuangan desa, bukan dari aturan nasional.
Sebagai contoh, sejumlah pemerintah daerah pernah memberikan tambahan penghasilan atau bantuan hari raya bagi aparatur desa sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
Bergantung pada Kebijakan dan Kemampuan Desa
Dengan demikian, penerimaan THR bagi perangkat desa pada 2026 sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi keuangan desa.
Jika desa memiliki anggaran yang cukup dan terdapat dasar hukum daerah, maka perangkat desa bisa saja menerima bantuan atau insentif menjelang Idulfitri.
Namun jika tidak ada kebijakan tersebut, perangkat desa kemungkinan tidak mendapatkan THR seperti ASN.
Kesimpulan
Tidak semua perangkat desa menerima THR pada 2026 karena:
-
Perangkat desa bukan ASN, sehingga tidak masuk dalam skema THR pemerintah pusat.
-
Tidak ada regulasi nasional yang mewajibkan pemberian THR bagi perangkat desa.
-
Pemberian THR hanya bisa dilakukan jika ada kebijakan daerah atau kemampuan keuangan desa.
Situasi ini membuat kebijakan THR bagi aparatur desa berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
FAQ :
Apa perangkat desa mendapatkan THR 2026?
Tidak semua perangkat desa mendapatkan THR 2026 karena mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara nasional diatur sebagai penerima THR pemerintah.
Mengapa perangkat desa tidak menerima THR dari pemerintah?
Karena perangkat desa memiliki status berbeda dengan ASN.
Penghasilan mereka berasal dari penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan bukan dari skema gaji ASN.
Apakah kepala desa mendapatkan THR 2026?
Secara umum kepala desa juga tidak termasuk penerima THR dari pemerintah pusat.
Namun beberapa daerah dapat memberikan insentif atau bantuan hari raya jika memungkinkan.
Apakah perangkat desa bisa mendapatkan THR dari dana desa?
Dalam beberapa kasus, pemerintah desa atau daerah dapat memberikan bantuan hari raya jika ada kebijakan dan kemampuan anggaran desa, namun hal tersebut tidak diwajibkan secara nasional.
Siapa saja yang menerima THR dari pemerintah pada 2026?
THR pemerintah biasanya diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai kebijakan pemerintah.