Berita

Mendagri Pastikan P3K Tak Dirumahkan, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan

Diperbarui 0 4 mnt baca 629 kata
Mendagri Pastikan P3K Tak Dirumahkan, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan
Mendagri Pastikan P3K Tak Dirumahkan, Anggaran Gaji Sudah Disiapkan — Namun, tambahan tersebut tetap berkaitan dengan kine...

Bungko News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di daerah dipastikan aman.

Kepastian tersebut menyusul persetujuan pemerintah pusat untuk memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun.

Tito menyampaikan hal tersebut saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026), dalam acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi.

Ia mengatakan tambahan anggaran tersebut diberikan pemerintah pusat untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Tito pastikan P3K tidak dirumahkan

Tito mengatakan dirinya telah berupaya memastikan para PPPK di daerah tidak sampai dirumahkan karena persoalan keterbatasan anggaran.

Menurut dia, persoalan pembiayaan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait hingga pemerintah pusat memberikan tambahan dana kepada daerah.

“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan kembali di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah mengenai kemampuan anggaran untuk membayar belanja pegawai, khususnya setelah adanya penyesuaian fiskal daerah.

Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah berharap kebutuhan pembayaran gaji PPPK dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Tambahan TKD untuk ratusan daerah

Tambahan dana sebesar Rp18,9 triliun tersebut ditujukan kepada 540 daerah.

Pemerintah sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa tambahan transfer tersebut berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan belanja pegawai daerah.

Pada Agustus 2026, Menteri Keuangan menyebut dana TKD sebesar Rp18,9 triliun telah disalurkan kepada sekitar 490 pemerintah daerah.

Dana tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan tenaga paruh waktu.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, pembiayaan kebutuhan belanja pegawai daerah tidak hanya mengandalkan satu sumber.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan adanya langkah efisiensi anggaran daerah, penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), serta tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila daerah masih mengalami kekurangan.

Dari keseluruhan tambahan tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar DBH, sedangkan lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan DAU.

Daerah tetap perlu mengelola anggaran

Meski pemerintah pusat memberikan tambahan fiskal, Tito mengingatkan pemerintah daerah tetap perlu mengelola anggaran secara baik.

Ia mengatakan tambahan fiskal juga dapat diperoleh melalui berbagai bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

Dalam acara di Makassar tersebut, Tito menyebut apresiasi terhadap pemerintah daerah berprestasi dapat menjadi salah satu momentum untuk mendapatkan tambahan dana fiskal.

Namun, tambahan tersebut tetap berkaitan dengan kinerja dan prestasi daerah.

“Kegiatan apresiasi seperti ini, tentu menjadi peluang tambahan fiskal daerah, tapi kan harus berprestasi dulu,” kata Tito.

P3K banyak bekerja sebagai guru dan tenaga kesehatan

Persoalan pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian karena banyak tenaga P3K yang ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya berharap pembiayaan P3K dapat menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Andi Sudirman, keberadaan PPPK sangat dibutuhkan karena banyak di antaranya bekerja sebagai tenaga kependidikan, guru, maupun tenaga kesehatan.

“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Pemerintah pusat sebelumnya siapkan skema pembiayaan

Kepastian pembayaran gaji P3K ini sebelumnya telah menjadi pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pada Agustus 2026, Mendagri menjelaskan pemerintah menyiapkan beberapa skema untuk mengatasi potensi kekurangan anggaran belanja pegawai.

Pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK tidak boleh dirumahkan hanya karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran.

Selain efisiensi anggaran dan penyelesaian DBH, pemerintah pusat dapat memberikan tambahan DAU kepada daerah yang masih mengalami kekurangan setelah melakukan penyesuaian anggaran.

Dengan adanya tambahan TKD Rp18,9 triliun, pemerintah berharap persoalan pembayaran gaji PPPK maupun tenaga paruh waktu di daerah dapat ditangani.

Bagi para PPPK, pernyataan terbaru Mendagri tersebut memberikan kepastian bahwa pemerintah pusat telah mengambil langkah untuk mendukung daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai.

Namun, pelaksanaan pembayaran tetap dilakukan melalui mekanisme anggaran masing-masing pemerintah daerah.

Berita Terkait