Berita

Resmi! SE Mendikdasmen No. 6/2026 Izinkan BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu - Berlaku Terbatas

Diperbarui 0 4 mnt baca 732 kata
V
Ditulis oleh Lihat semua artikel Vicky Potabuga →
Resmi! SE Mendikdasmen No. 6/2026 Izinkan BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu - Berlaku Terbatas
Resmi! SE Mendikdasmen No. 6/2026 Izinkan BOSP untuk Gaji PPPK Paruh Waktu - Berlaku Terbatas — Awalnya, pada tahun 2025 p...

Kebijakan penggajian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali berubah.

Setelah sempat dilarang, pemerintah pusat akhirnya memberi relaksasi agar gaji PPPK paruh waktu bisa dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan berakhir pada Desember 2026.

1. Kronologi: Dari Boleh, Dilarang, Lalu Direlaksasi

Awalnya, pada tahun 2025 pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan melalui dana BOSP.

Skema ini tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Masalah muncul setelah Rapat Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen Februari 2026 dan terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa dana BOSP tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu.

Akibatnya, beban gaji sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

Banyak daerah yang kesulitan, bahkan ada yang mengalami penurunan Transfer Keuangan Daerah (TKD) hampir Rp1 triliun seperti Kabupaten Bandung.

Kekosongan payung hukum ini membuat ratusan ribu guru terdampak.

Hingga Maret 2026, FSGI mencatat lebih dari 270.000 guru PPPK paruh waktu belum menerima hak kesejahteraan secara utuh.

Untuk mengatasi kebuntuan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

SE inilah yang menjadi landasan hukum agar PPPK paruh waktu bisa menerima gaji dari BOSP.

2. Aturan Main Relaksasi BOSP 2026

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menegaskan bahwa PPPK paruh waktu dan tenaga honorer merupakan dua entitas terpisah, sehingga perlu pengaturan khusus.

Poin-poin penting relaksasi:
a. Hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026

Pelaksanaan relaksasi pembiayaan hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai Maret hingga Desember 2026 dapat menggunakan Dana BOSP sesuai relaksasi.

Setelah itu, kembali ke zona abu-abu.

Pemerintah menegaskan kebijakan itu hanya bersifat sementara dan tidak permanen.

Kepala Bidang Dikdas Disdikpora Kudus bahkan menegaskan: “Kebijakan ini hanya berlaku sementara untuk Tahun Anggaran 2026”.
b. Maksimal 20% dari Total BOSP

Dirjen PAUD Dikdasmen Gogot Suharwoto mematok batas maksimal penggunaan BOSP sebesar 20 persen dari total penerimaan satuan pendidikan.

Ketentuan yang sama juga menyebut sekolah negeri hanya boleh menggunakan maksimal 20 persen.
c. Gaji Tidak Boleh Turun

Besaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti nominal yang diterima saat masih berstatus honorer. "Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya," ucap Gogot.

3. Syarat Bagi Pemerintah Daerah

Relaksasi ini tidak otomatis berlaku.

Kemendikdasmen menyasar Pemda yang mengalami batasan kapasitas fiskal.

Pemda yang mengajukan usulan wajib memenuhi: 

  1. Menyerahkan dokumen pernyataan kondisi fiskal daerah 
  2. Menyusun dokumen rencana penguatan penganggaran melalui APBD 
  3. Melakukan validasi data serta pemetaan ulang anggaran, karena relaksasi hanya satu tahun 

Dana BOSP dalam skema ini diperbolehkan menjadi dana pendamping sebagai bagian dari relaksasi selama masa transisi penataan aparatur negara hingga akhir tahun ini.

4. Praktik di Daerah

Kabupaten Bandung: Menjamin gaji 4.320 PPPK (2.379 guru dan 1.941 tendik) tetap dibayar APBD meski TKD turun.

Gaji ditetapkan Rp500.000 bagi yang sudah menerima TPG dan Rp1.000.000 bagi yang belum.

Kudus: Gaji sempat tertunda 3 bulan karena BOSP tak dapat digunakan hingga akhirnya relaksasi disetujui.

Sulbar: 1.438 PPPK PW guru SMA dibayar pakai BOSP untuk periode Maret-Desember 2026, dengan kebutuhan anggaran Rp11,2 miliar dari total BOSP Rp95 miliar.

5. Apa Artinya Setelah Desember 2026?

Inilah titik kritisnya.

Setelah Desember 2026, SE No. 6/2026 tidak berlaku lagi.

Artinya:

  1. Kembali ke Permendikdasmen No. 8/2026: BOSP tidak boleh untuk gaji ASN.
  2. APBD jadi satu-satunya sumber: Pemda wajib menganggarkan gaji PPPK paruh waktu secara penuh dari APBD 2027. Bagi daerah dengan PAD kecil, ini menjadi ancaman.
  3. Risiko status menggantung: Jika tidak ada regulasi lanjutan, PPPK paruh waktu kembali masuk ke “zona kelabu” dan terancam tidak gajian seperti kasus di awal 2026.

Kemendikdasmen sendiri mengagendakan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan daerah sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Penutup

Relaksasi BOSP 2026 adalah solusi darurat, bukan solusi permanen.

Ia menyelamatkan gaji guru PPPK paruh waktu dari Maret hingga Desember 2026, dengan batasan 20% dan jaminan gaji tidak turun dari saat honorer.

Namun bagi guru dan pemerintah daerah, pertanyaan besarnya tetap sama: bagaimana skema penggajian setelah 31 Desember 2026? Tanpa perubahan regulasi atau penguatan fiskal daerah, nasib kesejahteraan guru PPPK paruh waktu masih setengah hati.

Apa Reaksimu?

Berita Terkait