Bungko News – Pemerintah resmi mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial mulai tahun 2026.
Penentuan penerima tidak lagi hanya mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama, melainkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam sistem baru ini, status Desil menjadi penentu utama.
Masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas mutlak untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000.
BLT Kesra Rp900.000 sendiri merupakan bantuan tambahan di luar PKH dan BPNT reguler, yang diberikan sekaligus untuk alokasi 3 bulan Oktober, November, Desember masing-masing Rp300.000 per bulan.
Sasaran program ini mencapai 35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Syarat utamanya adalah terdaftar dalam desil 1 hingga desil 4 di DTSEN.
Lantas, bagaimana pemerintah menentukan sebuah keluarga masuk Desil 1, 2, 3, 4, atau 5?
Berdasarkan informasi resmi, penentuan desil tidak hanya didasarkan pada penghasilan.
BPS menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) dengan sekitar 29 indikator utama.
Berikut 7 indikator paling menentukan yang wajib dipahami:
1. Kondisi dan Status Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal
Ini adalah indikator paling kasat mata dalam verifikasi lapangan.
Petugas menilai status kepemilikan apakah rumah milik sendiri, kontrak, sewa, atau menumpang, serta kondisi fisik bangunan.
Yang dinilai meliputi luas lantai per kapita, jenis lantai (tanah, semen, keramik), jenis dinding (bambu, kayu, bata), jenis atap, sumber penerangan utama, sumber air minum, dan fasilitas buang air besar.
Rumah dengan lantai tanah, dinding bambu, dan tidak memiliki jamban pribadi akan memiliki skor kemiskinan lebih tinggi dan berpotensi masuk Desil 1. Sebaliknya, rumah permanen dengan luas layak akan terdorong ke desil atas.