JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian terkait mempertegas aturan mengenai pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah larangan penggunaan skema sewa-menyewa lahan milik masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Daerah Milik Perairan (KDMP).
Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa aset negara di masa depan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh bangunan fisik yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional maupun daerah harus berdiri di atas lahan yang status hukumnya jelas sebagai milik negara.
Landasan Hukum yang Mengikat
Larangan skema sewa lahan ini bukan tanpa alasan.
Secara yuridis, pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, setiap pembangunan sarana publik—termasuk infrastruktur pengairan dan KDMP—wajib melalui mekanisme pelepasan hak atau pengadaan tanah, bukan penyewaan.
Hal ini dikarenakan sarana KDMP dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).
"Secara administratif dan akuntansi negara, infrastruktur permanen tidak boleh dibangun di atas tanah yang bukan milik instansi tersebut atau milik negara. Jika menggunakan skema sewa, maka akan terjadi temuan pelanggaran dalam tata kelola aset," ujar pengamat kebijakan publik dalam diskusi mengenai tata ruang air baru-baru ini.
Risiko Hukum dan Administrasi
Ada beberapa alasan mendasar mengapa skema sewa-menyewa lahan masyarakat dianggap tidak dibenarkan untuk proyek KDMP:
- Kepastian Status Aset:
Bangunan yang dibiayai oleh APBN/APBD harus dicatatkan sebagai aset negara.
Jika tanahnya masih milik pribadi dengan status sewa, maka legalitas aset bangunan tersebut menjadi cacat hukum.
- Keberlanjutan Fungsi:
Fasilitas KDMP bersifat jangka panjang dan vital bagi masyarakat luas.
Skema sewa memiliki masa berlaku.
Jika masa sewa habis dan pemilik lahan tidak bersedia memperpanjang, maka fungsi pelayanan publik akan terhenti.
- Potensi Kerugian Negara:
Pembayaran uang sewa secara terus-menerus untuk fasilitas permanen dinilai sebagai pemborosan anggaran dibandingkan dengan mekanisme ganti rugi pembebasan lahan sekali jalan.
Mekanisme yang Benar: Ganti Untung
Pemerintah menghimbau kepada pelaksana proyek dan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang sah.
Jika lahan masyarakat terdampak oleh zonasi KDMP, mekanisme yang harus ditempuh adalah:
- Identifikasi dan Inventarisasi: Pendataan luas lahan dan tegakan (tanaman/bangunan) di atasnya.
- Penilaian oleh Appraisal: Tim independen akan menentukan nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar terkini (sering disebut 'ganti untung').
- Pelepasan Hak: Masyarakat menyerahkan hak atas tanah kepada negara dengan menerima kompensasi yang sesuai.
Imbauan Bagi Masyarakat
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan kerja sama sewa lahan untuk pembangunan sarana permanen KDMP.
Skema sewa hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang bersifat sementara (temporer), seperti gudang material selama masa konstruksi atau jalur akses darurat, bukan untuk tapak bangunan utama prasarana KDMP.
Dengan tegaknya aturan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur air di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari sengketa lahan di kemudian hari.
***