"Secara administratif dan akuntansi negara, infrastruktur permanen tidak boleh dibangun di atas tanah yang bukan milik instansi tersebut atau milik negara. Jika menggunakan skema sewa, maka akan terjadi temuan pelanggaran dalam tata kelola aset," ujar pengamat kebijakan publik dalam diskusi mengenai tata ruang air baru-baru ini.
Risiko Hukum dan Administrasi
Ada beberapa alasan mendasar mengapa skema sewa-menyewa lahan masyarakat dianggap tidak dibenarkan untuk proyek KDMP:
- Kepastian Status Aset:
Bangunan yang dibiayai oleh APBN/APBD harus dicatatkan sebagai aset negara.
Jika tanahnya masih milik pribadi dengan status sewa, maka legalitas aset bangunan tersebut menjadi cacat hukum.
- Keberlanjutan Fungsi:
Fasilitas KDMP bersifat jangka panjang dan vital bagi masyarakat luas.
Skema sewa memiliki masa berlaku.
Jika masa sewa habis dan pemilik lahan tidak bersedia memperpanjang, maka fungsi pelayanan publik akan terhenti.
- Potensi Kerugian Negara:
Pembayaran uang sewa secara terus-menerus untuk fasilitas permanen dinilai sebagai pemborosan anggaran dibandingkan dengan mekanisme ganti rugi pembebasan lahan sekali jalan.