Berita

Waspada Sengketa! Pembangunan Prasarana KDMP Tak Boleh Gunakan Skema Sewa Lahan

Diperbarui 0 3 mnt baca 469 kata 3 halaman
Waspada Sengketa! Pembangunan Prasarana KDMP Tak Boleh Gunakan Skema Sewa Lahan

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian terkait mempertegas aturan mengenai pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur publik.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah larangan penggunaan skema sewa-menyewa lahan milik masyarakat untuk pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Daerah Milik Perairan (KDMP).

Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa aset negara di masa depan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, seluruh bangunan fisik yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional maupun daerah harus berdiri di atas lahan yang status hukumnya jelas sebagai milik negara.

Landasan Hukum yang Mengikat

Larangan skema sewa lahan ini bukan tanpa alasan.

Secara yuridis, pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap pembangunan sarana publik—termasuk infrastruktur pengairan dan KDMP—wajib melalui mekanisme pelepasan hak atau pengadaan tanah, bukan penyewaan.

Hal ini dikarenakan sarana KDMP dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD).

Berita Terkait