Pemerintah menghimbau kepada pelaksana proyek dan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang sah.
Jika lahan masyarakat terdampak oleh zonasi KDMP, mekanisme yang harus ditempuh adalah:
- Identifikasi dan Inventarisasi: Pendataan luas lahan dan tegakan (tanaman/bangunan) di atasnya.
- Penilaian oleh Appraisal: Tim independen akan menentukan nilai penggantian wajar berdasarkan harga pasar terkini (sering disebut 'ganti untung').
- Pelepasan Hak: Masyarakat menyerahkan hak atas tanah kepada negara dengan menerima kompensasi yang sesuai.
Imbauan Bagi Masyarakat
Masyarakat diminta untuk waspada terhadap oknum yang menjanjikan kerja sama sewa lahan untuk pembangunan sarana permanen KDMP.
Skema sewa hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang bersifat sementara (temporer), seperti gudang material selama masa konstruksi atau jalur akses darurat, bukan untuk tapak bangunan utama prasarana KDMP.
Dengan tegaknya aturan ini, diharapkan pembangunan infrastruktur air di Indonesia dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari sengketa lahan di kemudian hari.
***