Berita

Validasi Info GTK Tahap 2 Dimulai, Ini Penyebab dan Solusi Status Belum Valid

Diperbarui 0 4 mnt baca 678 kata 3 halaman
Validasi Info GTK Tahap 2 Dimulai, Ini Penyebab dan Solusi Status Belum Valid

Bungko News – JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses validasi Info GTK tahap 2 untuk Triwulan 3 Tahun 2025 sejak 2 Oktober lalu.

Namun, masih banyak guru yang menemukan status validasinya masih "merah" atau belum valid, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Proses validasi ini menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan pantauan di lapangan, meskipun penarikan data telah dilakukan, masih banyak guru yang statusnya belum berubah menjadi hijau (valid).

Penyebab Status Validasi Masih Merah

Haris Fauji, content creator yang fokus pada dunia pendidikan dan operator sekolah, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan status validasi Info GTK masih belum valid.

"Pertama, tanggal sinkronisasi Dapodik dan penarikan data Info GTK setiap orang berbeda-beda," jelas Haris dalam videonya. "Misalnya, jika validasi dilakukan pada 25 September, namun perbaikan data dilakukan pada 26 atau 27 September, maka data tersebut belum akan tervalidasi dan akan masuk ke tahap selanjutnya."

Selain itu, terdapat beberapa faktor teknis lain yang menyebabkan status belum valid, antara lain:

1. Data Diri Kepala Sekolah - Nama, tanggal lahir, golongan, dan pangkat harus sesuai, terutama untuk guru ASN. 2. Peserta Didik Belum Memiliki Guru Wali - Setiap peserta didik harus sudah memiliki guru wali dan masuk ke rombel. 3. SK Kepala Sekolah Masih Berlaku - Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, SK kepala sekolah berlaku 4 tahun sekali. 4. Linearitas Mengajar - Guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasinya. 5. Total Jam Mengajar - Minimal 24 jam mengajar linear ditambah Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lainnya (TTLE). 6. Data Diri Guru - Tidak boleh ada data yang berwarna merah, terutama untuk guru ASN terkait pangkat dan golongan. 7. SK Tambahan TTU/TTLE - Harus diterbitkan untuk tahun 2025.

Kode-Kode Status Info GTK dan Solusinya

Berita Terkait