JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses validasi Info GTK tahap 2 untuk Triwulan 3 Tahun 2025 sejak 2 Oktober lalu.
Namun, masih banyak guru yang menemukan status validasinya masih "merah" atau belum valid, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Proses validasi ini menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang menjadi syarat utama pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan pantauan di lapangan, meskipun penarikan data telah dilakukan, masih banyak guru yang statusnya belum berubah menjadi hijau (valid).
Penyebab Status Validasi Masih Merah
Haris Fauji, content creator yang fokus pada dunia pendidikan dan operator sekolah, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan status validasi Info GTK masih belum valid.
"Pertama, tanggal sinkronisasi Dapodik dan penarikan data Info GTK setiap orang berbeda-beda," jelas Haris dalam videonya. "Misalnya, jika validasi dilakukan pada 25 September, namun perbaikan data dilakukan pada 26 atau 27 September, maka data tersebut belum akan tervalidasi dan akan masuk ke tahap selanjutnya."
Selain itu, terdapat beberapa faktor teknis lain yang menyebabkan status belum valid, antara lain:
1. Data Diri Kepala Sekolah - Nama, tanggal lahir, golongan, dan pangkat harus sesuai, terutama untuk guru ASN. 2. Peserta Didik Belum Memiliki Guru Wali - Setiap peserta didik harus sudah memiliki guru wali dan masuk ke rombel. 3. SK Kepala Sekolah Masih Berlaku - Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, SK kepala sekolah berlaku 4 tahun sekali. 4. Linearitas Mengajar - Guru harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasinya. 5. Total Jam Mengajar - Minimal 24 jam mengajar linear ditambah Tugas Tambahan Utama (TTU) atau Tugas Tambahan Lainnya (TTLE). 6. Data Diri Guru - Tidak boleh ada data yang berwarna merah, terutama untuk guru ASN terkait pangkat dan golongan. 7. SK Tambahan TTU/TTLE - Harus diterbitkan untuk tahun 2025.Kode-Kode Status Info GTK dan Solusinya
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, terdapat beberapa kode status yang sering muncul di Info GTK beserta solusinya:
- Kode 01: Beban mengajar tidak linear. Solusi: Sesuaikan jadwal mengajar dengan sertifikasi. - Kode 02: Beban mengajar tidak memenuhi syarat. Solusi: Tambah jam mengajar sesuai ketentuan. - Kode 04: Status belum valid untuk TPG 2025. Solusi: Koordinasi dengan operator profesi. - Kode 06: Akun tidak aktif atau usia pensiun. Solusi: Laporkan ke Dinas Pendidikan. - Kode 07: Menunggu penerbitan SKTP. Solusi: Tunggu proses berjalan. - Kode 08: Status valid, tinggal menunggu pencairan. Solusi: Tunggu pencairan tunjangan. - Kode 13: Menunggu validasi rekening. Solusi: Cek rekening yang terdaftar. - Kode 16: Menunggu pengusulan oleh operator tunjangan. Solusi: Pastikan operator segera mengusulkan. - Kode 19: Sertifikasi tidak valid. Solusi: Verifikasi melalui Dinas Pendidikan.Solusi untuk Guru yang Statusnya Belum Valid
Bagi guru yang masih mengalami status belum valid, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Tarik Data ASN dari BKN - Khusus untuk guru PNS dan P3K, pastikan untuk melakukan tarik data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui opsi "Update Data ASN" di Info GTK. 2. Perbaiki Data di Dapodik - Jika terdapat kesalahan data, segera perbaiki di aplikasi Dapodik dan lakukan sinkronisasi. 3. Koordinasi dengan Operator Sekolah - Pastikan operator sekolah melakukan sinkronisasi data dengan benar. 4. Cek Catatan Masalah - Di menu "Catatan Masalah" pada Info GTK akan ada notifikasi mengenai data yang perlu diperbaiki."Untuk guru yang sudah melakukan perbaikan data namun statusnya masih belum valid, bersabarlah karena akan ada validasi tahap ketiga dan selanjutnya," tambah Haris Fauji.
Jadwal Validasi dan Pencairan TPG
Berdasarkan informasi yang beredar, jadwal pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025 dibagi menjadi beberapa tahap:
- Tahap 1: 1 – 11 Oktober 2025 - Tahap 2: 13 – 18 Oktober 2025 - Tahap 3: 20 – 25 Oktober 2025 - Tahap 4: 27 – 31 Oktober 2025Proses validasi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN Daerah.
Haris Fauji menekankan pentingnya kesabaran bagi guru yang statusnya masih belum valid.
"Intinya ke depannya akan valid semua kalau linier, jamnya linier dan sesuai pengisiannya. Sabar dan tunggu saja," ujarnya.
Guru diimbau untuk secara rutin memantau status validasi di Info GTK dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian data.
Koordinasi dengan operator sekolah dan Dinas Pendidikan setempat juga penting untuk memastikan kelancaran proses validasi.
***