Berita

Usai Terima BLT 900 Ribu, KPM Dapat 3 Bansos Lagi, Cek Jadwal Pencairannya!

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Usai Terima BLT 900 Ribu, KPM Dapat 3 Bansos Lagi, Cek Jadwal Pencairannya!

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kejutan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Setelah pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp900 ribu, kini KPM berkesempatan menerima tambahan berbagai bansos yang mulai dicairkan mulai hari ini.

Bantuan tambahan ini disalurkan baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan beragam jenis dan mekanisme penyaluran.

Berdasarkan informasi terkini dari berbagai sumber terpercaya, setidaknya ada tiga bansos tambahan yang bisa dinikmati KPM, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Berikut rinciannya:

1. Paket Beras dan Minyak Goreng

Salah satu bansos tambahan yang paling dinanti adalah paket sembako berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga, terutama menjelang akhir tahun.

- Mekanisme Penyaluran: Penerima akan mendapatkan undangan resmi dari kantor desa/kelurahan atau PT Pos Indonesia. Undangan berisi jadwal dan lokasi pengambilan. - Batas Waktu Pengambilan: Bantuan harus diambil maksimal 5 hari sejak undangan diterima. Jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, bantuan akan dianggap hangus dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. - Lokasi Pengambilan: Balai desa/kelurahan yang ditunjuk, kantor pos terdekat, atau titik distribusi komunitas. - Dokumen yang Dibawa: KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Pemerintah mengingatkan agar KPM segera mengambil bantuan ini tepat waktu, karena keterlambatan dapat berpengaruh pada kesempatan menerima bansos serupa di periode berikutnya.

2. Bantuan Atensi YAPI

Bantuan kedua adalah Bantuan Atensi Yayasan Anak Peduli Indonesia (YAPI), yang ditujukan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, anak yatim piatu, serta kelompok rentan lainnya.

Nominal Bantuan: Rp600.000 untuk periode tiga bulan (Oktober–Desember 2025). Jalur Pencairan: - Bank Mandiri: Datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung. - Bank Syariah Indonesia (BSI): Alternatif bagi yang lebih dekat dengan jaringan BSI. - PT Pos Indonesia: Khusus untuk wilayah terpencil yang tidak terjangkau bank. Ketentuan Khusus: Penerima harus terdaftar dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Penyandang Disabilitas dan Eks Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (DTSEN), serta memiliki surat keterangan dari Dinas Sosial setempat.

Bagi penerima yang kesulitan mencairkan sendiri, diizinkan didampingi oleh anggota keluarga, pendamping sosial, atau wali sah dengan membawa dokumen lengkap termasuk surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JKN

Bantuan ketiga bersifat non-tunai, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Program ini memberikan jaminan kesehatan gratis bagi KPM miskin dan miskin ekstrem.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait