Berita

UPDATE TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3: 917 RIBU GURU BERSIAP CAIR, PEMERINTAH TEGAS SEKTOR PENDIDIKAN TIDAK TERMASUK PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK

Diperbarui 0 4 mnt baca 692 kata 3 halaman
UPDATE TUNJANGAN PROFESI GURU TRIWULAN 3: 917 RIBU GURU BERSIAP CAIR, PEMERINTAH TEGAS SEKTOR PENDIDIKAN TIDAK TERMASUK PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK

3. Kode 16:

Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.

Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Beberapa dinas pendidikan daerah sudah bergerak cepat dalam mempersiapkan pencairan TPG.

Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, misalnya, sudah mengeluarkan surat permintaan berkas TPG triwulan 3 sejak 2 September 2025.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses validasi dan pencairan tunjangan.

"Sehubungan dengan persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 (Juli, Agustus, September) tahun 2025, diberitahukan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas SMA/SMK/SLB untuk menginformasikan kepada seluruh guru penerima TPG ASN maupun non ASN untuk menyiapkan kelengkapan berkas," bunyi surat tersebut.

Klarifikasi: Sektor Pendidikan TIDAK Dapat Insentif PPh 21

Di tengah proses pencairan TPG, beredar luas informasi di kalangan guru tentang program pembebasan pajak penghasilan untuk gaji di bawah Rp10 juta.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata, bukan sektor pendidikan.

Berdasarkan informasi dari Kompas.com (24/9/2025), pemerintah memberlakukan insentif PPh 21 DTP 100 persen bagi pegawai di sektor padat karya dan pariwisata.

Untuk sektor padat karya, insentif ini diberikan kepada 1,7 juta pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Sementara untuk sektor pariwisata, insentif akan diberikan kepada 552.000 pegawai di industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk masa pajak Oktober-Desember 2025.

Berita Terkait