JAKARTA - Tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai dengan sebanyak 917.289 guru bersiap menerima dana tunjangan.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak termasuk dalam program insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) yang hanya berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata.
Berdasarkan data dari Kemendikdasmen, sebanyak 917.289 guru akan menerima TPG triwulan 3 yang dibagi menjadi empat tahap.
Tahap pertama sebanyak 103.107 guru dengan total anggaran Rp1,25 triliun, tahap kedua 224.447 guru (Rp2,75 triliun), tahap ketiga 260.261 guru (Rp3,19 triliun), dan tahap keempat 329.384 guru (Rp3,85 triliun).
"Alhamdulillah sdh berubah 07. Dari 16 sabtu lalu, skrg jumat 07. Insya Allah 3 hr lagi 08. Bersabar..." tulis salah satu guru di grup media sosial, menggambarkan antusiasme para tenaga pendidik menghadapi pencairan tunjangan.
Proses Validasi Info GTK SEDANG Berlangsung
Saat ini, sistem Info GTK sedang dalam proses perbaikan dan penarikan data.
Para guru dapat memantau status validasi mereka melalui kode-kode yang muncul di Info GTK.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Lebak, berikut arti kode-kode tersebut:
1. Kode 07:
Menunggu Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan SKTP.
Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.
2. Kode 08:
Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan.
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
3. Kode 16:
Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan.
Jika kode ini muncul, berarti status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena masih menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.
Beberapa dinas pendidikan daerah sudah bergerak cepat dalam mempersiapkan pencairan TPG.
Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, misalnya, sudah mengeluarkan surat permintaan berkas TPG triwulan 3 sejak 2 September 2025.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses validasi dan pencairan tunjangan.
"Sehubungan dengan persiapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 (Juli, Agustus, September) tahun 2025, diberitahukan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan pengawas SMA/SMK/SLB untuk menginformasikan kepada seluruh guru penerima TPG ASN maupun non ASN untuk menyiapkan kelengkapan berkas," bunyi surat tersebut.
Klarifikasi: Sektor Pendidikan TIDAK Dapat Insentif PPh 21
Di tengah proses pencairan TPG, beredar luas informasi di kalangan guru tentang program pembebasan pajak penghasilan untuk gaji di bawah Rp10 juta.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk sektor padat karya dan pariwisata, bukan sektor pendidikan.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com (24/9/2025), pemerintah memberlakukan insentif PPh 21 DTP 100 persen bagi pegawai di sektor padat karya dan pariwisata.
Untuk sektor padat karya, insentif ini diberikan kepada 1,7 juta pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Sementara untuk sektor pariwisata, insentif akan diberikan kepada 552.000 pegawai di industri hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk masa pajak Oktober-Desember 2025.
Pemerintah mengalokasikan Rp 800 miliar untuk sektor padat karya dan Rp 120 miliar untuk sektor pariwisata.
"PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," demikian pernyataan resmi pemerintah.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan profesi guru tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru PNS Golongan III, tarif PPh 21 adalah 5%, sementara untuk Golongan IV adalah 15% dari penghasilan bruto.
Saran untuk Para Guru
Bagi para guru yang masih menunggu pencairan TPG triwulan 3, disarankan untuk:
1. Memantau status Info GTK secara berkala untuk mengetahui perkembangan validasi data 2. Memastikan kelengkapan berkas sesuai permintaan dinas pendidikan setempat 3. Memperbaiki data jika masih muncul kode selain 07 atau 08 4. Bersabar karena proses pencairan dilakukan bertahapSementara itu, bagi guru yang masih memiliki kode 02 (Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat) atau kode 01 (Beban Mengajar Tidak Linier), segera lakukan perbaikan data melalui operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Dengan total jumlah guru di Indonesia mencapai 4,21 juta orang pada tahun ajaran 2024/2025, pencairan TPG triwulan 3 ini menjadi momentum penting dalam mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
***