Pemerintah mengalokasikan Rp 800 miliar untuk sektor padat karya dan Rp 120 miliar untuk sektor pariwisata.
"PPh 21 ditanggung pemerintah yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," demikian pernyataan resmi pemerintah.
Dengan demikian, gaji dan tunjangan profesi guru tetap akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi guru PNS Golongan III, tarif PPh 21 adalah 5%, sementara untuk Golongan IV adalah 15% dari penghasilan bruto.
Saran untuk Para Guru
Bagi para guru yang masih menunggu pencairan TPG triwulan 3, disarankan untuk:
Sementara itu, bagi guru yang masih memiliki kode 02 (Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat) atau kode 01 (Beban Mengajar Tidak Linier), segera lakukan perbaikan data melalui operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Dengan total jumlah guru di Indonesia mencapai 4,21 juta orang pada tahun ajaran 2024/2025, pencairan TPG triwulan 3 ini menjadi momentum penting dalam mendukung kesejahteraan para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
***