Berita

Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Tak Lagi Berdasarkan Golongan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Tak Lagi Berdasarkan Golongan

Ketentuan ini menunjukkan bahwa faktor utama penentu usia pensiun bukan lagi golongan, melainkan jabatan yang dipegang.

Diatur dalam UU ASN Terbaru

Aturan terbaru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa batas usia pensiun (BUP) ditetapkan sesuai jenis jabatan ASN, baik manajerial maupun non-manajerial.

BUP sendiri merupakan usia maksimal seorang PNS untuk tetap aktif bekerja sebelum diberhentikan secara hormat karena mencapai batas usia.

Ada Usulan Perpanjangan Usia Pensiun

Di sisi lain, pemerintah melalui BKN sempat mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN.

Usulan tersebut antara lain menaikkan usia pensiun pejabat administrator dan pengawas dari 58 menjadi 60 tahun.

Namun, hingga saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum resmi diberlakukan.

Penting untuk Perencanaan Karier ASN

Dengan adanya aturan ini, para PNS diharapkan dapat memahami sejak dini kapan masa pensiun mereka tiba.

Hal ini penting untuk perencanaan karier maupun keuangan di masa depan.

Selain itu, pemahaman mengenai batas usia pensiun juga membantu ASN dalam menentukan langkah pengembangan kompetensi, termasuk peluang berpindah jabatan yang memiliki masa kerja lebih panjang.

Kesimpulan

Batas usia pensiun PNS terbaru tidak lagi ditentukan oleh golongan semata, melainkan berdasarkan jabatan yang diemban.

Sebagian besar PNS golongan I hingga IV memang pensiun di usia 58 tahun, namun ada juga yang bisa bekerja hingga 60, 65, bahkan 70 tahun tergantung jabatan fungsionalnya.

***

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait