Berita

Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Tak Lagi Berdasarkan Golongan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Update Terbaru! Usia Pensiun PNS Tak Lagi Berdasarkan Golongan

Bungko News – Jakarta – Ketentuan terbaru mengenai batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan publik.

Aturan ini telah diperbarui melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terbaru yang mengatur secara rinci usia pensiun berdasarkan jabatan, bukan sekadar golongan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tidak semua PNS pensiun di usia yang sama.

Untuk sebagian besar jabatan administratif dan pelaksana—yang umumnya diisi oleh PNS golongan I, II, III, hingga IV—batas usia pensiun ditetapkan pada usia 58 tahun.

PNS Golongan I–IV Banyak yang Pensiun di Usia 58 Tahun

Mengacu pada ketentuan dalam UU ASN dan regulasi turunannya, PNS yang menduduki jabatan administrator, pengawas, serta pelaksana akan diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia 58 tahun.

Hal ini juga berlaku untuk pejabat fungsional tertentu pada jenjang awal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa batas usia pensiun 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan muda, serta jabatan keterampilan.

Dengan demikian, meskipun berada di golongan tinggi seperti IV, seorang PNS tetap bisa pensiun di usia 58 tahun apabila jabatan yang diemban termasuk kategori tersebut.

Tidak Semua PNS Pensiun di Usia 58 Tahun

Meski banyak PNS pensiun di usia 58 tahun, terdapat pengecualian bagi jabatan tertentu.

Batas usia pensiun bisa lebih panjang tergantung posisi dan tanggung jawab jabatan.

Berikut gambaran umum batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan:

- 58 tahun: Pejabat administrator, pengawas, pelaksana, serta fungsional ahli pertama dan muda - 60 tahun: Pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya - 65 tahun: Pejabat fungsional ahli utama - 70 tahun: Jabatan tertentu seperti profesor atau peneliti utama

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait