Bungko News – JAKARTA – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji PNS bulan April 2026 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada 1 April 2026.
Selain menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan, PNS juga akan mendapatkan tiga tambahan penghasilan resmi yang telah diatur dalam kebijakan terbaru Kementerian Keuangan.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2026 yang telah resmi diberlakukan.
Tambahan Penghasilan PNS di Luar Gaji Pokok
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat tiga komponen tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji pokok dan tunjangan rutin.
Salah satunya adalah uang lembur yang diberikan sesuai golongan dan jam kerja tambahan.
Rincian uang lembur yang diatur pemerintah antara lain:
- Golongan I: sekitar Rp18.000 per jam - Golongan II: sekitar Rp24.000 per jam - Golongan III: sekitar Rp30.000 per jam - Golongan IV: sekitar Rp36.000 per jamSelain uang lembur, dua komponen tambahan lainnya juga diatur dalam PMK tersebut, yang berkaitan dengan biaya operasional dan dukungan kerja ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga kinerja birokrasi tetap optimal.
Gaji PNS Tetap Cair Awal Bulan
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji PNS tetap dilakukan sesuai jadwal rutin setiap awal bulan.
Hal ini juga sejalan dengan sistem pembayaran yang telah berjalan selama ini, termasuk untuk pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen.