Jakarta – Pemerintah secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, guru-guru ASN (PNS dan PPPK) yang belum lulus sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik akan tetap mendapatkan hak tunjangan mereka.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan penyaluran tunjangan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini secara rinci mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, guru ASN non-sertifikasi masuk dalam kategori penerima Tambahan Penghasilan atau yang sering disingkat Tamsil.
Bukan Tunjangan Ganda, Ini Nominal Resminya
Informasi yang beredar mengenai “tunjangan ganda” bagi guru non-sertifikasi pada tahun 2025 perlu diluruskan.
Kebijakan yang berlaku bukanlah pemberian dua tunjangan sekaligus, melainkan keberlanjutan pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, nominal Tambahan Penghasilan yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK non-sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
“Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pendidik yang belum memperoleh tunjangan profesi guru (TPG),” demikian bunyi salah satu penjelasan dalam beleid tersebut.
Mekanisme pencairan Tamsil ini dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan).
Dengan demikian, dalam sekali pencairan, para guru akan menerima dana sebesar Rp750.000 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Untuk dapat menerima Tambahan Penghasilan di tahun 2025, guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Berstatus sebagai guru ASN (PNS atau PPPK) di bawah naungan pemerintah daerah.
2. Aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
4. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.