Resmi! Ini Nama Tunjangan dan Nominal yang Diterima Guru Honorer yang Sudah Jadi PPPK Tanpa Sertifikasi
Admin Utama
0
3 menit
Jakarta - Pemerintah secara konsisten menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, guru-guru ASN (PNS dan PPPK) yang belum lulus sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik akan tetap mendapatkan hak tunjangan mereka.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan penyaluran tunjangan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan ini secara rinci mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, guru ASN non-sertifikasi masuk dalam kategori penerima Tambahan Penghasilan atau yang sering disingkat Tamsil.
Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
