Bungko News β Kabar gembira bagi para pencari kerja dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran dengan total kuota mencapai 8 π« Tentang Sekolah Rakyat: Latar Belakang dan Perkembangan
Kabar gembira bagi para pencari kerja dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran dengan total kuota mencapai 8.000 formasi untuk mengisi posisi guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Rakyat tahun 2026.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari persiapan operasional 93 titik pembangunan Sekolah Rakyat permanen Tahap II yang ditargetkan selesai pada Juni 2026 dan langsung digunakan untuk pembelajaran pada tahun ajaran baru Juli 2026 mendatang.
π Rincian Formasi
Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), total formasi yang dibuka terdiri dari:
| Jenis Formasi | Jumlah Lowongan |
|---|---|
| Guru | Lebih dari 3.000 orang |
| Tenaga Kependidikan (Tendik) | 5.000 orang |
| Total | Sekitar 8.000 formasi |
Rekrutmen ini sejalan dengan peningkatan jumlah peserta didik yang signifikan.
Tahun ini, pemerintah menargetkan menjaring lebih dari 32.000 siswa baru dari keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
Bahkan, untuk tahun depan, proyeksi daya tampung peserta didik baru mencapai lebih dari 60.000 siswa——dua kali lipat dari target tahun 2026.
β Syarat dan Kualifikasi Pendaftaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut persyaratan umum dan khusus untuk melamar posisi guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat:
Persyaratan Umum
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon
-
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih
-
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
-
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis
Persyaratan Khusus Guru
-
Kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV (Sarjana Terapan)
-
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru
-
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4)
-
Kemampuan Bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
-
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)