Kebijakan penyesuaian gaji ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Meski demikian, hingga saat ini PT Taspen selaku pengelola dana pensiun ASN belum mengeluarkan edaran resmi terkait implementasi teknis maupun persentase pasti kenaikan bagi para pensiunan.
“Beberapa laporan menyebut kemungkinan rapel kenaikan gaji pensiunan mulai dicairkan November 2025, dengan besaran hingga 12% berlaku surut sejak Oktober.
Namun, PT Taspen menegaskan belum menerima edaran resmi dari pemerintah, sehingga kebijakan ini masih belum bisa dipastikan,” tulis Detik.com dalam pemberitaan terbarunya.
Peluruskan Isu 6 Bulan: Belum Ada Dasar Resmi
Isu yang menyebutkan adanya rapel 6 bulan hingga kini tak ditemukan sumber resminya, baik dari situs pemerintah, Taspen, maupun kementerian terkait.
Para pensiunan diimbau untuk waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah atau Taspen.
Kesimpulan
Hingga saat ini, yang pasti adalah rencana pencairan rapel gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri pada November 2025 hanya mencakup 2 bulan (Oktober-November), dengan persentase kenaikan berkisar 8–12% berdasarkan golongan.
Adapun isu rapel 6 bulan belum bisa dipastikan kebenarannya karena tidak ada dasar hukum atau pengumuman resmi yang mendukung.
***