Berita

SP2D PKH-BPNT Cair! KPM Terima Bansos Ganda: Uang Tunai + Barang Sekaligus

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
SP2D PKH-BPNT Cair! KPM Terima Bansos Ganda: Uang Tunai + Barang Sekaligus

Bungko News

Selamat! SP2D PKH dan BPNT Cair, KPM Terima Bansos Ganda: Uang Tunai Plus Barang

Jakarta - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencairkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Tak hanya itu, KPM juga berkesempatan menerima bantuan sosial tambahan berupa uang tunai plus barang yang cair secara bersamaan.

Bantuan sosial (bansos) tambahan yang cair secara bersamaan ini meliputi bantuan anak yatim senilai Rp600.000 melalui program Atensi Yatim Piatu (YAPI) dan bantuan beras 10 kg yang kembali disalurkan pemerintah.

"Bantuan atensi yatim piatu ini merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk anak Yatim.

Pencairannya dilakukan di Bank Mandiri untuk periode Juli, Agustus, September (periode keempat)," ujar Kepala Bidang Penyaluran Bantuan Kemensos, Siti Nurhaliza, Senin (9/9/2025).

Bagi KPM yang menerima bantuan atensi yatim piatu, disarankan untuk melakukan pengecekan ATM secara berkala.

Jika sudah ada saldo Rp600.000 yang masuk dalam rekening, segera cairkan.

Namun, jika saldo rekening masih nol, KPM bisa melihat website Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS.NG) untuk memastikan status pencairan.

Sementara itu, untuk bansos beras 10 kg, pemerintah telah memperpanjang penyalurannya hingga enam bulan pada 2025.

Awalnya, bansos beras 10 kg hanya direncanakan untuk bulan Januari dan Februari 2025, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg selama enam bulan.

Januari-Februari sudah akan dibagikan oleh Bulog, dan ditambahkan 4 bulan lagi sesuai keputusan rapat terbatas," jelas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait