Bungko News – Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kebijakan ini menjadi solusi bagi penataan honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan namun belum memiliki status kejelasan hukum dan kesejahteraan yang memadai.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji layak dan sesuai standar daerah masing-masing.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam pasal-pasal Keputusan Menpan RB No.16/2025 ditegaskan:
- PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
- Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain seperti tunjangan jabatan dan fasilitas individu yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan UMK setempat.
Jika di suatu daerah belum ditetapkan UMK, maka rujukan yang digunakan adalah UMP provinsi tersebut.
Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi Tahun 2024 (Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu)
Berikut adalah daftar lengkap UMP 34 provinsi Indonesia tahun 2024 berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis Kompas.com.
Besaran ini dapat dijadikan acuan gaji PPPK Paruh Waktu di masing-masing provinsi:
Aceh
UMP 2024: Rp 3.460.672
Sumatera Utara
UMP 2024: Rp 2.809.915
Sumatera Barat
UMP 2024: Rp 2.811.499
Riau
UMP 2024: Rp 3.294.625
Jambi
UMP 2024: Rp 2.037.121
Sumatera Selatan
UMP 2024: Rp 3.456.874
Bengkulu
UMP 2024: Rp 2.507.079
Lampung
UMP 2024: Rp 2.716.496
Bangka Belitung
UMP 2024: Rp 3.640.000