Berita

Update Resmi! Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2026 Sesuai Aturan Terbaru

Bungko News adalah portal…
3 menit baca 1
Update Resmi! Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2026 Sesuai Aturan Terbaru

Jakarta, 3 Maret 2026 — Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan terhadap struktur penggajian aparatur di pemerintahan desa, termasuk posisi kepala dusun (kadus), yang merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat paling rendah.

Menjelang tahun anggaran 2026, muncul perhatian publik luas terkait besaran gaji dan apakah terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Standar Penghasilan Kepala Dusun pada 2026

Berdasarkan regulasi terbaru yang menjadi acuan nasional, besaran penghasilan tetap atau siltap bagi Kepala Dusun pada 2026 mengikuti ketentuan yang berlaku untuk perangkat desa lainnya.

📖 Baca Juga: Update Estimasi Gaji Kepala Dusun 2026, Lengkap dengan Rincian Tunjangan Anak dan Istri

Dalam kerangka aturan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala dusun diklasifikasikan sebagai “perangkat desa lainnya”.

Dengan demikian, penghasilan tetapnya ditetapkan setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, atau sekitar Rp 2.022.200 per bulan sebagai nilai minimal nasional.

📖 Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji Perangkat Desa Tahun 2026, Ada Kenaikan?

Besaran ini menjadi standar minimal yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain siltap, seorang Kepala Dusun juga berhak menerima tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kesejahteraan, yang sekiranya total bisa mendongkrak penghasilan bruto menjadi sekitar Rp 2,7 juta sampai lebih tergantung kemampuan APBDes masing-masing desa.

📖 Baca Juga: Gaji Perangkat Desa 2026 Naik? Ini Rincian Lengkap Gaji Kades, Sekdes, Kaur, dan Kasi

Kenaikan Gaji: Tumbuh Tipis, Belum Ada Regulasi Baru 2026

Permintaan publik akan kenaikan gaji bagi perangkat desa termasuk kepala dusun terus mengemuka.

Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menetapkan kenaikan penghasilan tetap bagi perangkat desa seperti kepala desa dan sekdes yang mulai berlaku efektif sejak 2025, melalui PP Nomor 11 Tahun 2019 yang merevisi PP terdahulu.

Aturan ini menaikkan standar gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dibanding ketentuan lama.

Namun hingga awal 2026, belum ada aturan baru yang secara khusus menaikkan besaran gaji Kepala Dusun lebih tinggi dari standar nasional tersebut.

Artinya, kenaikan gaji kepala dusun secara formal belum terjadi secara nasional pada 2026, kecuali melalui kebijakan lokal di masing-masing pemerintah desa atau kabupaten yang mengatur besaran tunjangan tambahan.

Hambatan dan Permintaan Peningkatan Kesejahteraan

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.