Berita

Update Resmi! Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2026 Sesuai Aturan Terbaru

Diperbarui 0 3 mnt baca 502 kata 3 halaman
Update Resmi! Segini Besaran Gaji Kepala Dusun 2026 Sesuai Aturan Terbaru

Bungko News – Jakarta, 3 Maret 2026 — Pemerintah Indonesia terus melakukan pembenahan terhadap struktur penggajian aparatur di pemerintahan desa, termasuk posisi kepala dusun (kadus), yang merupakan ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat paling rendah.

Menjelang tahun anggaran 2026, muncul perhatian publik luas terkait besaran gaji dan apakah terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Standar Penghasilan Kepala Dusun pada 2026

Berdasarkan regulasi terbaru yang menjadi acuan nasional, besaran penghasilan tetap atau siltap bagi Kepala Dusun pada 2026 mengikuti ketentuan yang berlaku untuk perangkat desa lainnya.

Dalam kerangka aturan yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala dusun diklasifikasikan sebagai “perangkat desa lainnya”.

Dengan demikian, penghasilan tetapnya ditetapkan setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a, atau sekitar Rp 2.022.200 per bulan sebagai nilai minimal nasional.

Besaran ini menjadi standar minimal yang wajib dianggarkan oleh pemerintah desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Selain siltap, seorang Kepala Dusun juga berhak menerima tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan kesejahteraan, yang sekiranya total bisa mendongkrak penghasilan bruto menjadi sekitar Rp 2,7 juta sampai lebih tergantung kemampuan APBDes masing-masing desa.

Berita Terkait