JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan perubahan besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasilnya, sebanyak 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, sementara lebih dari 600 ribu rekening penerima bansos terindikasi bermasalah.
Transformasi Data Bansos: Dari DTKS ke DTSEN
Langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran adalah dengan menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dulu dikelola oleh Kementerian Sosial.
"Dengan adanya data tunggal sosial ekonomi nasional ini tentu ada dinamika dalam penyaluran bansos. Karena di dalam DTSEN ini sudah dilakukan perankingan mulai dari desil 1 sampai desil 10," ujar pejabat Kemensos dalam kanal YouTube Arfan Saputra Channel, dikutip Senin (22/9/2025).
DTSEN memungkinkan pemerintah mengidentifikasi penerima yang benar-benar berhak dengan lebih akurat berdasarkan kondisi ekonomi masyarakat.
Sistem perangkingan dari desil 1 hingga desil 10 ini menjadi dasar dalam penentuan penerima bansos yang lebih tepat sasaran.
1,9 Juta KPM Tidak Memenuhi Syarat, Ground Check 12 Juta Penerima
Melalui ground check yang dilakukan terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat, Kemensos menemukan 1,9 juta KPM yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos.
Kuota tersebut akan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih berhak.
"Yang pertama yang kami lakukan adalah melakukan ground check terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat. Dari hasil ground check yang dilakukan oleh Kementerian Sosial lewat pendamping-pendamping yang kami miliki dengan sumber daya yang dimiliki oleh BPS ditemukan 1,9 juta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi untuk menerima bansos," jelas Kemensos.
Bagi mereka yang masuk dalam desil 1 dan desil 2 masih ada kesempatan untuk memperoleh bansos kembali dengan cara melakukan reaktivasi sebagai penerima bansos melalui desa/kelurahan atau aplikasi yang sudah disiapkan bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Kerjasama dengan PPATK: 600 Ribu Rekening Bermasalah
Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri profil rekening penerima bansos.
Hasilnya cukup mengejutkan, ditemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermasalah.
"Dari sekitar 10 juta rekening yang diajukan oleh Kementerian Sosial untuk ditelusuri, sebanyak 1,7 juta rekening tidak teridentifikasi sebagai penerima bansos," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Kemensos, Kamis (7/8/2025).
Lebih mencengangkan lagi, PPATK menemukan penerima bansos yang mengaku sebagai anggota DPRD, DPR, TNI, Polri, dokter, hingga pegawai BUMN saat membuat rekening.
Dari satu bank yang ditelusuri, ditemukan 27.932 penerima berstatus pegawai BUMN, 7.479 penerima berstatus dokter, dan lebih dari 6.000 penerima berasal dari kalangan eksekutif atau manajerial.
"Kami menemukan lebih dari 78.000 penerima bansos di tahun 2025 ini semester 1 masih bermain judi online (judol)," jelas Ivan.
Selain itu, PPATK juga menemukan hampir 60 orang penerima bansos yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 50 juta.
Bagi penerima bansos yang memang terbukti main hakim sendiri tidak akan bisa menerima bansos lagi, kecuali bagi mereka yang sangat membutuhkan dan harus melakukan reaktivasi ulang.
Progress Penyaluran Bansos Triwulan III Sudah 75%
Menteri Sosial melaporkan progress penyaluran bansos yang cukup baik.
Triwulan pertama sudah selesai 100%, triwulan kedua hampir selesai, dan triwulan ketiga sudah tersalurkan lebih dari 75%.
"Prinsipnya tidak ada bansos yang dikurangi. Bahkan dalam kesempatan-kesempatan tertentu presiden menambah bansos. Itu yang diutamakan tentu adalah mereka yang benar-benar berhak," jelas Kemensos.
Secara umum penyaluran bansos sudah bisa berjalan dengan baik, kecuali bagi yang membuka rekening kolektif atau sasaran baru hasil ground checking atau pemutakhiran data.
Program Tambahan untuk Lansia dan Disabilitas
Kemensos juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperkuat program-program penyaluran bansos, termasuk program permakanan untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun dan penyandang disabilitas.
"Kita punya program permakanan untuk lansia terlantar di atas usia 75 tahun, dua kali sehari, sarapan dan makan siang. Juga untuk penyandang disabilitas," ujar Kemensos.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat program pemberdayaan untuk mengurangi ketergantungan pada bansos.
"Bansos itu sementara, pemberdayaan itu selamanya. Kami mendapatkan arahan Presiden agar kita juga memperkuat program pemberdayaan ini sehingga tiap tahunnya bisa lebih terukur mereka yang graduasi, mereka yang lolos, mereka yang naik kelas dari yang selama ini hanya menerima bansos," jelas Kemensos.
Info Penting Bagi yang Belum Cair
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos PKH dan BPNT, Kemensos mengimbau untuk:
1. Mengecek status penerima melalui aplikasi resmi Kemensos atau datang langsung ke desa/kelurahan 2. Memastikan data sudah terdaftar dalam DTSEN 3. Bagi yang pernah dicoret karena dinilai tidak layak, namun masih dalam desil 1 dan 2, bisa melakukan reaktivasi 4. Menyiapkan dokumen lengkap seperti KTP dan KK untuk verifikasi ulang"Untuk sementara ini tentu bagi yang memang sudah kita ketahui benar-benar bermain hakim sendiri tidak akan bisa menerima bansos lagi. Kecuali memang bagi mereka yang sangat-sangat membutuhkan itu pun harus melakukan reaktivasi, harus melakukan daftar ulang lewat desa, kelurahan atau lewat aplikasi yang sudah kami siapkan bekerja sama dengan Dinsos setempat," pungkas Kemensos.
***