Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

Redaksi
22 Sep 2025 22 Sep 2025 0
10 Alasan PPPK Bisa Kehilangan Gaji dan Tunjangan di 2025, Aturan Baru UU ASN

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 resmi disahkan, membawa kejelasan soal gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, di balik kepastian penghasilan pokok, pemerintah menetapkan bahwa tak semua PPPK berhak menerima tunjangan.

Mulai 2025, ada 10 kategori PPPK yang kehilangan hak gaji dan tunjangan, seiring upaya reformasi birokrasi yang lebih tegas dan efisien.

Gaji PPPK Jelas, Tunjangan Tak Semua Diterima

Pengesahan UU ASN menjadi tonggak baru dalam tata kelola kepegawaian Indonesia.

Melalui regulasi ini, pemerintah menjamin adanya kepastian gaji pokok bagi PPPK yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga memberlakukan batasan ketat terkait pemberian tunjangan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media kredibel, berikut adalah 10 kategori PPPK yang tidak berhak lagi menerima gaji maupun tunjangan mulai tahun 2025:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

PPPK yang terbukti melakukan propaganda, separatisme, atau terlibat organisasi anti-NKRI akan langsung diberhentikan tanpa hak keuangan.

2. Meninggal dunia

Hak gaji dan tunjangan otomatis dihentikan jika PPPK bersangkutan meninggal, meski ahli waris tetap berhak menerima santunan kematian sesuai aturan.

3. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir

PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang atau sudah mencapai usia pensiun, hak keuangannya ikut terhenti.

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

Restrukturisasi atau penghapusan unit kerja akibat kebijakan pemerintah bisa menyebabkan PPPK kehilangan hak gaji dan tunjangan.

5. Tidak cakap jasmani/rohani untuk menjalankan tugas

PPPK yang mengalami kondisi medis atau psikologis berat sehingga tidak mampu bekerja akan diberhentikan dengan pertimbangan hak keuangan terakhir.

6. Tidak berkinerja dan melanggar disiplin tingkat berat

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait