Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan gaji yang diterima rata-rata hanya Rp2,2 juta per bulan, padahal berdasarkan aturan seharusnya mencapai sekitar Rp4,2 juta.
Perbedaan Pusat vs Daerah
PPPK di instansi pusat berhak menerima komponen gaji ke-13 yang lengkap, termasuk tunjangan kinerja.
PPPK di instansi daerah, berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
30 daerah tertinggal bahkan meminta agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN karena kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas.
Update Terkini: Gaji PPPK Sudah Mulai Cair
Kabar baik datang dari berbagai daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima mulai cair sejak pertengahan Mei 2026, diprioritaskan untuk OPD yang menangani layanan dasar masyarakat seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh memastikan gaji PPPK paruh waktu segera dibayarkan, meskipun sempat terkendala perubahan aturan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN.
Rangkuman Gaji PPPK 2026
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum Gaji Pokok | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Dasar Hukum Gaji ke-13 | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 | Paling cepat Juni 2026 |
| Komponen Gaji ke-13 | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja |
| Masa Kerja Minimal | Minimal 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 |
| Perhitungan Proporsional | (n/12) × penghasilan satu bulan |
| Gaji PPPK Paruh Waktu | Berkisar antara Rp250.000 – Rp4,2 juta tergantung daerah |
| Anggaran Gaji ke-13 | Rp55 triliun |
Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi