Berita

Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah

Diperbarui 0 5 mnt baca 988 kata 3 halaman
Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah
Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah — Penyaluran gaji ke-13 dij...

Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan gaji yang diterima rata-rata hanya Rp2,2 juta per bulan, padahal berdasarkan aturan seharusnya mencapai sekitar Rp4,2 juta.

Perbedaan Pusat vs Daerah

PPPK di instansi pusat berhak menerima komponen gaji ke-13 yang lengkap, termasuk tunjangan kinerja.

PPPK di instansi daerah, berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

30 daerah tertinggal bahkan meminta agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN karena kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas.


Update Terkini: Gaji PPPK Sudah Mulai Cair

Kabar baik datang dari berbagai daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima mulai cair sejak pertengahan Mei 2026, diprioritaskan untuk OPD yang menangani layanan dasar masyarakat seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Sementara itu, Pemko Payakumbuh memastikan gaji PPPK paruh waktu segera dibayarkan, meskipun sempat terkendala perubahan aturan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN.


Rangkuman Gaji PPPK 2026

 
 
Aspek Keterangan
Dasar Hukum Gaji Pokok Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dasar Hukum Gaji ke-13 PP Nomor 9 Tahun 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Paling cepat Juni 2026
Komponen Gaji ke-13 Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja
Masa Kerja Minimal Minimal 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026
Perhitungan Proporsional (n/12) × penghasilan satu bulan
Gaji PPPK Paruh Waktu Berkisar antara Rp250.000 – Rp4,2 juta tergantung daerah
Anggaran Gaji ke-13 Rp55 triliun

Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait