Bungko News – Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak mendapatkan gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kabar gembira ini sekaligus mengklarifikasi isu hoaks yang sempat beredar terkait adanya pemangkasan gaji ke-13 ASN.
Gaji ke-13 PPPK 2026: Paling Cepat Cair Juni, Proporsional untuk Masa Kerja Singkat
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).
Pemerintah juga menerapkan aturan khusus terkait masa kerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
3 Syarat Masa Kerja PPPK Penerima Gaji ke-13
-
Masa Kerja ≥ 12 Bulan
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat). -
Masa Kerja ≥ 1 Bulan, tapi < 12 Bulan
PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi secara proporsional dengan perhitungan: (n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja.