Berita

Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah

Diperbarui 0 5 mnt baca 988 kata 3 halaman
Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah
Update Lengkap Gaji PPPK 2026: Dari Gaji ke-13, Besaran Per Golongan, Hingga Polemik di Daerah — Penyaluran gaji ke-13 dij...

Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.

Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak mendapatkan gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kabar gembira ini sekaligus mengklarifikasi isu hoaks yang sempat beredar terkait adanya pemangkasan gaji ke-13 ASN.


Gaji ke-13 PPPK 2026: Paling Cepat Cair Juni, Proporsional untuk Masa Kerja Singkat

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).

Pemerintah juga menerapkan aturan khusus terkait masa kerja.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

3 Syarat Masa Kerja PPPK Penerima Gaji ke-13

  1. Masa Kerja ≥ 12 Bulan
    PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat).

  2. Masa Kerja ≥ 1 Bulan, tapi < 12 Bulan
    PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi secara proporsional dengan perhitungan: (n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja.

  3. Masa Kerja < 1 Bulan Kalender
    PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi PPPK yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin)

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri, hingga PPPK.


Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 Per Golongan (Perpres 11/2024)

Besaran gaji PPPK penuh waktu tahun 2026 masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026 per golongan:

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok
Golongan I Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1/D4) Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X (S2) Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI (S3) Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 – Rp7.329.000

()Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024


PPPK Paruh Waktu & Pusat vs Daerah: Perbedaan Komponen Gaji

Selain kategori penuh waktu, pemerintah juga mengatur status PPPK paruh waktu.

Perlu diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja lebih panjang.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu masih menjadi polemik.

DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), misalnya, menyoroti besaran gaji PPPK paruh waktu di daerahnya yang hanya Rp250 ribu per bulan dan dinilai tidak manusiawi.

Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.

Sementara itu, guru PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan gaji yang diterima rata-rata hanya Rp2,2 juta per bulan, padahal berdasarkan aturan seharusnya mencapai sekitar Rp4,2 juta.

Perbedaan Pusat vs Daerah

PPPK di instansi pusat berhak menerima komponen gaji ke-13 yang lengkap, termasuk tunjangan kinerja.

PPPK di instansi daerah, berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

30 daerah tertinggal bahkan meminta agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN karena kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas.


Update Terkini: Gaji PPPK Sudah Mulai Cair

Kabar baik datang dari berbagai daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima mulai cair sejak pertengahan Mei 2026, diprioritaskan untuk OPD yang menangani layanan dasar masyarakat seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Sementara itu, Pemko Payakumbuh memastikan gaji PPPK paruh waktu segera dibayarkan, meskipun sempat terkendala perubahan aturan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN.


Rangkuman Gaji PPPK 2026

 
 
Aspek Keterangan
Dasar Hukum Gaji Pokok Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dasar Hukum Gaji ke-13 PP Nomor 9 Tahun 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Paling cepat Juni 2026
Komponen Gaji ke-13 Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja
Masa Kerja Minimal Minimal 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026
Perhitungan Proporsional (n/12) × penghasilan satu bulan
Gaji PPPK Paruh Waktu Berkisar antara Rp250.000 – Rp4,2 juta tergantung daerah
Anggaran Gaji ke-13 Rp55 triliun

Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.


Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait