Jakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara tersebut.
Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berhak mendapatkan gaji ke-13 sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kabar gembira ini sekaligus mengklarifikasi isu hoaks yang sempat beredar terkait adanya pemangkasan gaji ke-13 ASN.
Gaji ke-13 PPPK 2026: Paling Cepat Cair Juni, Proporsional untuk Masa Kerja Singkat
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 (Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 9 Tahun 2026).
Pemerintah juga menerapkan aturan khusus terkait masa kerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat gaji ke-13 2026, tetapi besarnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
3 Syarat Masa Kerja PPPK Penerima Gaji ke-13
-
Masa Kerja ≥ 12 Bulan
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (bagi ASN pusat). -
Masa Kerja ≥ 1 Bulan, tapi < 12 Bulan
PPPK tetap mendapatkan gaji ke-13, tetapi secara proporsional dengan perhitungan: (n/12) × Besaran Penghasilan Satu Bulan, dengan n = jumlah bulan masa kerja. -
Masa Kerja < 1 Bulan Kalender
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi PPPK yang bersumber dari APBN terdiri atas:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri, hingga PPPK.
Daftar Lengkap Gaji PPPK 2026 Per Golongan (Perpres 11/2024)
Besaran gaji PPPK penuh waktu tahun 2026 masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Semakin lama masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026 per golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.938.500 – Rp2.900.900 |
| Golongan II | Rp2.116.900 – Rp3.071.200 |
| Golongan III | Rp2.206.500 – Rp3.201.200 |
| Golongan IV | Rp2.299.800 – Rp3.336.600 |
| Golongan V | Rp2.511.500 – Rp4.189.900 |
| Golongan VI | Rp2.742.800 – Rp4.367.100 |
| Golongan VII | Rp2.858.800 – Rp4.551.800 |
| Golongan VIII | Rp2.979.700 – Rp4.744.400 |
| Golongan IX (S1/D4) | Rp3.203.600 – Rp5.261.500 |
| Golongan X (S2) | Rp3.339.100 – Rp5.484.000 |
| Golongan XI (S3) | Rp3.480.300 – Rp5.716.000 |
| Golongan XII | Rp3.627.500 – Rp5.957.800 |
| Golongan XIII | Rp3.781.000 – Rp6.209.800 |
| Golongan XIV | Rp3.940.900 – Rp6.472.500 |
| Golongan XV | Rp4.107.600 – Rp6.746.200 |
| Golongan XVI | Rp4.281.400 – Rp7.031.600 |
| Golongan XVII | Rp4.462.500 – Rp7.329.000 |
()Sumber: Perpres Nomor 11 Tahun 2024
PPPK Paruh Waktu & Pusat vs Daerah: Perbedaan Komponen Gaji
Selain kategori penuh waktu, pemerintah juga mengatur status PPPK paruh waktu.
Perlu diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu yang memiliki jam kerja lebih panjang.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Di beberapa daerah, gaji PPPK paruh waktu masih menjadi polemik.
DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), misalnya, menyoroti besaran gaji PPPK paruh waktu di daerahnya yang hanya Rp250 ribu per bulan dan dinilai tidak manusiawi.
Jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 20 jam dalam satu minggu.
Sementara itu, guru PPPK paruh waktu di Jawa Barat mengeluhkan gaji yang diterima rata-rata hanya Rp2,2 juta per bulan, padahal berdasarkan aturan seharusnya mencapai sekitar Rp4,2 juta.
Perbedaan Pusat vs Daerah
PPPK di instansi pusat berhak menerima komponen gaji ke-13 yang lengkap, termasuk tunjangan kinerja.
PPPK di instansi daerah, berdasarkan Pasal 19 huruf b PP Nomor 9 Tahun 2026, hanya menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
30 daerah tertinggal bahkan meminta agar gaji PPPK diambil alih oleh APBN karena kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas.
Update Terkini: Gaji PPPK Sudah Mulai Cair
Kabar baik datang dari berbagai daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima mulai cair sejak pertengahan Mei 2026, diprioritaskan untuk OPD yang menangani layanan dasar masyarakat seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Sementara itu, Pemko Payakumbuh memastikan gaji PPPK paruh waktu segera dibayarkan, meskipun sempat terkendala perubahan aturan BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai gaji ASN.
Rangkuman Gaji PPPK 2026
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar Hukum Gaji Pokok | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Dasar Hukum Gaji ke-13 | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 | Paling cepat Juni 2026 |
| Komponen Gaji ke-13 | Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja |
| Masa Kerja Minimal | Minimal 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 |
| Perhitungan Proporsional | (n/12) × penghasilan satu bulan |
| Gaji PPPK Paruh Waktu | Berkisar antara Rp250.000 – Rp4,2 juta tergantung daerah |
| Anggaran Gaji ke-13 | Rp55 triliun |
Dengan adanya kepastian ini, seluruh PPPK di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan pertengahan tahun dengan lebih baik.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi