PKH per Triwulan
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Pentingnya Pencairan Tepat Waktu dan Aturan Penggunaan Dana
Pemerintah menargetkan pencairan bansos tahap II tahun 2026 dapat dilakukan tepat waktu untuk periode April, Mei, dan Juni sebagai bagian dari upaya akselerasi kesejahteraan sosial di tingkat daerah.
Keluarga Penerima Manfaat diimbau untuk menarik seluruh saldo yang masuk ke kartu KKS hingga 100 persen.
Dana yang dibiarkan mengendap dalam waktu lama berisiko ditarik kembali oleh sistem ke kas negara.
Selain itu, akurasi data kependudukan menjadi kunci utama.
Setiap perubahan status seperti:
- Anggota keluarga meninggal dunia
- Pindah domisili
- Perubahan pekerjaan menjadi ASN/TNI/Polri
wajib segera dilaporkan kepada petugas agar tidak terjadi kesalahan input data yang berakibat pada penghentian bantuan secara otomatis.
Jadwal Lengkap Pencairan Bansos 2026
Pemerintah membagi jadwal pencairan bansos dalam empat tahapan sepanjang tahun:
- Tahap 1:
- Januari – Maret 2026
- Tahap 2:
- April – Juni 2026 (sedang berlangsung)
- Tahap 3:
- Juli – September 2026
- Tahap 4:
- Oktober – Desember 2026
Penyaluran bansos PKH dan BPNT dilakukan secara bertahap dan tidak serentak di seluruh wilayah Indonesia.
KPM yang belum menerima bantuan diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau saldo secara berkala karena proses pemadanan data dan penyaluran di setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda.