Bungko News – Jakarta – Belakangan ini, media sosial dan aplikasi pesan instan ramai dengan kabar yang mengklaim adanya pencairan rapelan (tunggakan) gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda/duda dan ahli waris pada tahun 2026.
Informasi yang mencantumkan nominal menggiurkan dan tanggal pencairan spesifik ini dengan cepat menyebar, menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) selaku BUMN pengelola dana pensiunan PNS memberikan klarifikasi resmi bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.
Hoaks Berulang Sepanjang 2026
Isu rapel gaji pensiunan PNS 2026 bukan kali pertama muncul.
Sepanjang tahun 2026, informasi sejenis telah berulang kali beredar dan setiap kali dibantah oleh PT Taspen.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, informasi yang mengklaim adanya kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 yang dibayarkan secara rapel tersebut telah dibantah tegas oleh PT Taspen (Persero).
Dalam unggahan di akun X @taspen pada 15 April 2026 lalu, Taspen menyatakan: "Lagi rame nih, katanya ada rapelan gaji dari TASPEN. Lumayan banget kan? Tapi bener nggak sih? Tapi ternyata setelah dicek, info ini hoaks!"
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai kenaikan gaji pensiunan pokok. "Sampai saat ini, dasar hukum penetapan gaji pensiun masih mengacu pada peraturan yang sama dan belum terdapat pembaruan dari pemerintah," jelas Henra.
Acuan Gaji Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
PT Taspen memastikan bahwa seluruh pembayaran pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS.
Regulasi ini merupakan penyesuaian terakhir yang ditetapkan pemerintah, di mana saat itu pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Artinya, hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiunan tambahan untuk tahun 2026, dan belum ada dasar hukum yang mengatur pencairan rapel, baik untuk pensiunan PNS, ASN aktif, maupun TNI dan Polri.