Tahapan kedua ini merupakan kelanjutan dari proses validasi data pada tahap pertama yang sudah berlangsung sejak akhir September.
Setelah sekolah dan dinas pendidikan menyelesaikan sinkronisasi data, nama-nama guru yang telah dinyatakan layak otomatis masuk ke daftar pencairan nasional.
Dari sinilah, Info GTK akan meneruskan data final ke Kemenkeu untuk proses pembayaran.
Syarat Wajib Penerima TPG
TPG merupakan tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru.
Guru yang berhak mendapatkan TPG adalah mereka yang memenuhi kriteria utama:
Jadwal Pencairan TPG 2025
Penyaluran TPG dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dengan jadwal berbeda antara guru ASN dan non-ASN:
- Triwulan I: Guru ASN Daerah (Maret), Guru Non-ASN (Mulai April) - Triwulan II: Guru ASN Daerah (Juni), Guru Non-ASN (Mulai Juli) - Triwulan III: Guru ASN Daerah (September-Oktober), Guru Non-ASN (Mulai Oktober)Kesimpulan
Isu bahwa TPG triwulan 3 dipersulit ternyata tidak sepenuhnya benar.
Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh prosedur ketat lintas lembaga yang dirancang untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran, aman, dan sesuai regulasi keuangan negara.
Transformasi sistem penyaluran langsung dari pusat ke rekening guru yang diterapkan sejak 2025 justru bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memastikan ketepatan sasaran.
Guru diimbau untuk bersabar dan terus memantau perkembangan data di Info GTK masing-masing.
"Calon Penerima Tunjangan harus bersabar serta aktif memantau keberadaan datanya di Dapodik, agar berjalan lancar dalam proses penginputan data," tutup DJPK.
***