Bila ada perubahan status yang belum diinput, sistem tidak bisa memproses ke tahap berikutnya.
2. Verifikasi Pusat (Kemendikbudristek)
Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memeriksa dan memvalidasi data guru sesuai Juknis.
Proses ini akan tercermin pada status Valid di Info GTK.
3. Persetujuan Dinas
Dinas Pendidikan setempat harus memberikan persetujuan resmi.
Status di Info GTK akan berubah dari menunggu persetujuan dinas (Kode 16) menjadi menunggu penerbitan SK (Kode 07).
4. Penerbitan SKTP
Setelah mendapat persetujuan dinas, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru dengan kode 08 menjadi sorotan karena status tersebut menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan.
5. Verifikasi Rekening
Tahap ini memastikan rekening guru aktif dan valid antara nomor dan namanya.
Kode 08 di dalam sistem Info GTK menandakan data guru telah lolos verifikasi berlapis, termasuk validasi rekening bank, gaji pokok, hingga keabsahan kepesertaan BPJS.
6. Eksekusi Pembayaran oleh Kemenkeu
Setelah semua tahapan selesai, Kementerian Keuangan akan mengeksekusi pembayaran langsung ke rekening guru.
Proses distribusi dana dimulai dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Keterlambatan
Menurut DJPK, setiap keterlambatan pencairan tunjangan guru ternyata melalui prosedur ketat lintas lembaga, bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak tertentu.
"Proses pencairan TPG tidak membutuhkan waktu cepat, karena perlu lebih teliti dan valid pada data, sehingga sesuai dan tepat sasaran dan tepat jadwalnya," jelas DJPK.
Berdasarkan informasi terkini per 11 Oktober 2025, pencairan TPG TW 3 tahap 2 telah dimulai sejak 8 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.