JAKARTA - Ribuan guru di seluruh Indonesia dibuat resah memasuki pertengahan Oktober 2025.
Pasalnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan ketiga yang seharusnya cair pada bulan ini masih belum masuk ke rekening banyak penerima.
Keluhan ramai bermunculan di berbagai grup media sosial pendidikan, mulai dari "Nama ibu di KK beda sedikit saja, langsung gagal validasi!" hingga "Menteri makin mempersulit guru, bukan membantu!" Namun, benarkah pemerintah sengaja mempersulit proses pencairan TPG?
Fakta di Balik Isu "TPG Dipersulit"
Berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, tahun 2025 justru menjadi tonggak baru sistem penyaluran TPG.
Jika sebelumnya pencairan dilakukan melalui pemerintah daerah, mulai tahun ini dana langsung ditransfer ke rekening guru penerima.
"Transformasi ini bertujuan agar penyaluran TPG lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan lebih terukur," jelas DJPK dalam unggahan resminya, seperti dikutip dari Radar Bogor (11/10/2025).
Lebih dari 1,8 juta guru telah menerima TPG yang dicairkan langsung ke rekening masing-masing.
Jumlah penerima TPG mencakup 1.460.952 guru ASN (terdiri atas 929.332 PNS dan 531.620 PPPK) serta 392.535 guru non-ASN.
6 Tahapan Resmi Pencairan TPG ASN Daerah
Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menjelaskan secara rinci tahapan penyaluran TPG.
Jika tunjangan belum cair, kemungkinan prosesnya masih berada di salah satu tahap berikut:
1. Validasi Data Guru (Tanggung Jawab Guru)
Tahap awal dimulai dari guru sendiri.
Pastikan semua data pribadi dan profesional sudah akurat dan terbaru di Dapodik, mulai dari satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan, masa kerja, hingga NUPTK.
Bila ada perubahan status yang belum diinput, sistem tidak bisa memproses ke tahap berikutnya.
2. Verifikasi Pusat (Kemendikbudristek)
Dinas Pendidikan dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memeriksa dan memvalidasi data guru sesuai Juknis.
Proses ini akan tercermin pada status Valid di Info GTK.
3. Persetujuan Dinas
Dinas Pendidikan setempat harus memberikan persetujuan resmi.
Status di Info GTK akan berubah dari menunggu persetujuan dinas (Kode 16) menjadi menunggu penerbitan SK (Kode 07).
4. Penerbitan SKTP
Setelah mendapat persetujuan dinas, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Guru dengan kode 08 menjadi sorotan karena status tersebut menandakan seluruh proses validasi telah rampung dan tinggal menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan.
5. Verifikasi Rekening
Tahap ini memastikan rekening guru aktif dan valid antara nomor dan namanya.
Kode 08 di dalam sistem Info GTK menandakan data guru telah lolos verifikasi berlapis, termasuk validasi rekening bank, gaji pokok, hingga keabsahan kepesertaan BPJS.
6. Eksekusi Pembayaran oleh Kemenkeu
Setelah semua tahapan selesai, Kementerian Keuangan akan mengeksekusi pembayaran langsung ke rekening guru.
Proses distribusi dana dimulai dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Penjelasan Resmi Pemerintah Soal Keterlambatan
Menurut DJPK, setiap keterlambatan pencairan tunjangan guru ternyata melalui prosedur ketat lintas lembaga, bukan karena kelalaian atau kesalahan pihak tertentu.
"Proses pencairan TPG tidak membutuhkan waktu cepat, karena perlu lebih teliti dan valid pada data, sehingga sesuai dan tepat sasaran dan tepat jadwalnya," jelas DJPK.
Berdasarkan informasi terkini per 11 Oktober 2025, pencairan TPG TW 3 tahap 2 telah dimulai sejak 8 Oktober 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh daerah.
Tahapan kedua ini merupakan kelanjutan dari proses validasi data pada tahap pertama yang sudah berlangsung sejak akhir September.
Setelah sekolah dan dinas pendidikan menyelesaikan sinkronisasi data, nama-nama guru yang telah dinyatakan layak otomatis masuk ke daftar pencairan nasional.
Dari sinilah, Info GTK akan meneruskan data final ke Kemenkeu untuk proses pembayaran.
Syarat Wajib Penerima TPG
TPG merupakan tunjangan yang diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru.
Guru yang berhak mendapatkan TPG adalah mereka yang memenuhi kriteria utama:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah bersertifikasi) - Aktif dalam kegiatan mengajar - Terdaftar secara resmi di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)Jadwal Pencairan TPG 2025
Penyaluran TPG dilakukan setiap tiga bulan (triwulan) dengan jadwal berbeda antara guru ASN dan non-ASN:
- Triwulan I: Guru ASN Daerah (Maret), Guru Non-ASN (Mulai April) - Triwulan II: Guru ASN Daerah (Juni), Guru Non-ASN (Mulai Juli) - Triwulan III: Guru ASN Daerah (September-Oktober), Guru Non-ASN (Mulai Oktober)Kesimpulan
Isu bahwa TPG triwulan 3 dipersulit ternyata tidak sepenuhnya benar.
Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh prosedur ketat lintas lembaga yang dirancang untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran, aman, dan sesuai regulasi keuangan negara.
Transformasi sistem penyaluran langsung dari pusat ke rekening guru yang diterapkan sejak 2025 justru bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memastikan ketepatan sasaran.
Guru diimbau untuk bersabar dan terus memantau perkembangan data di Info GTK masing-masing.
"Calon Penerima Tunjangan harus bersabar serta aktif memantau keberadaan datanya di Dapodik, agar berjalan lancar dalam proses penginputan data," tutup DJPK.
***