Berita

TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 786 kata 3 halaman
TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya
TPG THR 100% untuk Guru ASN Segera Cair! Ini Fakta dan Mekanisme Pencairannya — Adapun syarat mutlak bagi guru untuk mener...

Kabar baik datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mulai merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen, gaji ke-13, serta tunjangan tambahan (tamsil) secara bertahap.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025, yang kemudian diperbarui dengan KMK Nomor 372 Tahun 2025.

Hanya 333 Daerah yang Menerima Alokasi Dana

Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah penetapan daerah penerima.

Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, hanya 333 daerah (mencakup provinsi, kabupaten, dan kota) yang mendapatkan tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG dalam THR dan gaji ke-13.

Mengapa hanya 333 daerah? Pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang tidak memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada gurunya.

Bagi guru di wilayah tersebut, komponen THR dan gaji ke-13 yang biasanya hanya gaji pokok, kini ditambah dengan TPG sebesar 100 persen (satu kali gaji pokok).

Artinya, terdapat 213 daerah yang tidak memperoleh tambahan alokasi DAU untuk komponen ini.

Kebijakan selektif ini didasarkan pada kondisi fiskal daerah dan kebijakan tunjangan di masing-masing wilayah, bukan semata-mata status kepegawaian guru.

Besaran dan Syarat Penerimaan

Besaran TPG 100 persen yang diberikan sebagai tambahan THR dan gaji ke-13 adalah satu kali gaji pokok guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 7,66 triliun.

Adapun syarat mutlak bagi guru untuk menerima TPG THR 100 persen adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai ASN

  2. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)

  3. Tidak menerima TPP/Tukin dari pemerintah daerah

  4. Status di Info GTK sudah valid tanpa catatan

  5. Data telah diverifikasi melalui Dapodik

Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap memberikan perhatian melalui tamsil THR sebesar Rp250.000.

Mekanisme Pencairan Bertahap

Pencairan TPG THR 100 persen dilakukan secara bertahap dalam dua tahap:

Tahap Pertama (akhir Desember 2025) – Menyasar daerah-daerah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis penyaluran.

Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) secara serentak pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Beberapa guru bahkan melaporkan dana telah masuk rekening mereka tepat pada malam pergantian tahun.

Tahap Kedua (Januari – Juni 2026) – Diperuntukkan bagi daerah yang belum dapat menyalurkan pada akhir Desember 2025 karena berbagai faktor, seperti proses penyesuaian anggaran, verifikasi data guru, atau mekanisme penyaluran di tingkat pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa batas maksimal pencairan TPG THR 100 persen untuk anggaran tahun 2025 adalah akhir Juni 2026.

Mengapa Pencairan Tidak Serentak?

Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan tanpa alasan.

Beberapa faktor utama meliputi:

  • Mekanisme administrasi daerah yang berbeda

  • Kesiapan anggaran dan dokumen keuangan

  • Proses validasi data guru dari pusat hingga daerah

  • Kemampuan fiskal daerah masing-masing

Meskipun dana dari pusat sudah masuk ke kas daerah, proses transfer ke rekening pribadi guru sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah setempat.

Oleh karena itu, wajar jika ada guru yang menerima lebih cepat, sementara yang lain masih menunggu.

Indikator Pencairan Sudah Dekat

Agar guru tidak terus bertanya-tanya, berikut indikator kuat bahwa pencairan sudah mendekati tahap akhir:

  1. Status Info GTK Valid – tanpa catatan merah, artinya data guru sudah dinyatakan layak bayar

  2. Dapodik sudah dikunci – operator tidak lagi menerima revisi data

  3. Dinas Pendidikan setempat telah memberikan sosialisasi internal

  4. Tidak ada notifikasi perbaikan data dari sistem

Langkah yang Harus Dilakukan Guru

Bagi para guru ASN, langkah-langkah berikut sangat disarankan:

  1. Cek status Info GTK secara berkala – pastikan status valid tanpa catatan

  2. Pastikan data Dapodik sudah benar dan tidak ada permintaan revisi

  3. Koordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan data sudah terverifikasi

  4. Cek rekening secara berkala – terutama jika daerah Anda termasuk dalam 333 daerah penerima

Pemerintah menjamin bahwa pembayaran TPG 100 persen ini adalah bentuk apresiasi negara dan bebas dari potongan.

Kesimpulan

Kebijakan TPG THR 100 persen merupakan lang nyata pemerintah dalam mengapresiasi dedikasi para guru ASN di seluruh Indonesia.

Meskipun proses pencairan tidak serentak dan hanya menjangkau 333 daerah, pemerintah memastikan hak guru tetap dibayarkan paling lambat hingga Juni 2026.

Bagi para pendidik, kunci utama adalah memastikan kelengkapan administrasi dan data diri, serta terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat dan sistem Info GTK.

Dengan demikian, dana hak Anda dapat segera cair tanpa kendala.

Tetap semangat mengajar, Bapak/Ibu guru! ***

Berita Terkait