Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 7,66 triliun.
Adapun syarat mutlak bagi guru untuk menerima TPG THR 100 persen adalah sebagai berikut:
-
Berstatus sebagai ASN
-
Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
-
Tidak menerima TPP/Tukin dari pemerintah daerah
-
Status di Info GTK sudah valid tanpa catatan
-
Data telah diverifikasi melalui Dapodik
Bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah tetap memberikan perhatian melalui tamsil THR sebesar Rp250.000.
Mekanisme Pencairan Bertahap
Pencairan TPG THR 100 persen dilakukan secara bertahap dalam dua tahap:
Tahap Pertama (akhir Desember 2025) – Menyasar daerah-daerah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis penyaluran.
Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran ke Rekening Kas Umum Daerah (Kasda) secara serentak pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Beberapa guru bahkan melaporkan dana telah masuk rekening mereka tepat pada malam pergantian tahun.
Tahap Kedua (Januari – Juni 2026) – Diperuntukkan bagi daerah yang belum dapat menyalurkan pada akhir Desember 2025 karena berbagai faktor, seperti proses penyesuaian anggaran, verifikasi data guru, atau mekanisme penyaluran di tingkat pemerintah daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa batas maksimal pencairan TPG THR 100 persen untuk anggaran tahun 2025 adalah akhir Juni 2026.
Mengapa Pencairan Tidak Serentak?
Perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan tanpa alasan.
Beberapa faktor utama meliputi:
-
Mekanisme administrasi daerah yang berbeda
-
Kesiapan anggaran dan dokumen keuangan
-
Proses validasi data guru dari pusat hingga daerah
-
Kemampuan fiskal daerah masing-masing
Meskipun dana dari pusat sudah masuk ke kas daerah, proses transfer ke rekening pribadi guru sangat bergantung pada kesiapan dan kapasitas fiskal pemerintah daerah setempat.
Oleh karena itu, wajar jika ada guru yang menerima lebih cepat, sementara yang lain masih menunggu.