Bungko News – Pemerintah diprediksi akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2026 pada pekan terakhir bulan ini atau tepatnya pada rentang tanggal 25 hingga 26 Mei 2026.
Jadwal tersebut dipastikan lebih awal dari Hari Raya Iduladha yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 sehingga guru dapat menerima hak tunjangannya sebelum momen libur panjang. Kepastian ini diperkuat oleh sejumlah data dan fakta yang menunjukkan bahwa proses administrasi penyaluran TPG sudah memasuki tahap akhir dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Lebih Cepat dari Hari Raya, Angin Segar Bagi Para Pendidik
Bulan Mei 2026 menjadi bulan yang istimewa bagi para pendidik di Indonesia.
Selain bertepatan dengan Hari Raya Iduladha, pemerintah kini dipastikan akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2026 sebelum hari raya tersebut tiba.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah dirilis, Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026, sehingga memberikan tambahan libur panjang bagi masyarakat, termasuk para ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Prediksi pencairan TPG pada 25–26 Mei 2026 tentu menjadi kabar gembira.
Dengan pencairan sebelum Iduladha, guru dapat menggunakan tunjangan tersebut untuk berbagai kebutuhan, termasuk persiapan ibadah kurban dan memenuhi kebutuhan keluarga selama masa liburan.
Ada tiga fakta utama yang menguatkan prediksi bahwa TPG akan cair pada pekan terakhir Mei 2026, yaitu: progres proses validasi data yang sudah rampung, perubahan skema pencairan menjadi sistem bulanan, serta pola pencairan yang mengikuti jadwal kerja KPPN sebelum libur panjang.
1. SKTP Triwulan I 2026 Resmi Terbit, Proses Kunci Hampir Rampung
Langkah paling krusial yang menjadi penanda bahwa dana tunjangan profesi guru akan segera mengalir adalah penerbitan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi).
Mengutip kanal Youtube Guru Abad 21 yang dikutip oleh Melintas, Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I (periode Januari–Maret) tahun 2026 resmi terbit pada tanggal 18–19 Mei 2026.