Sebagai contoh, sejumlah pemerintah daerah pernah memberikan tambahan penghasilan atau bantuan hari raya bagi aparatur desa sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka.
Bergantung pada Kebijakan dan Kemampuan Desa
Dengan demikian, penerimaan THR bagi perangkat desa pada 2026 sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi keuangan desa.
Jika desa memiliki anggaran yang cukup dan terdapat dasar hukum daerah, maka perangkat desa bisa saja menerima bantuan atau insentif menjelang Idulfitri.
Namun jika tidak ada kebijakan tersebut, perangkat desa kemungkinan tidak mendapatkan THR seperti ASN.
Kesimpulan
Tidak semua perangkat desa menerima THR pada 2026 karena:
-
Perangkat desa bukan ASN, sehingga tidak masuk dalam skema THR pemerintah pusat.
-
Tidak ada regulasi nasional yang mewajibkan pemberian THR bagi perangkat desa.
-
Pemberian THR hanya bisa dilakukan jika ada kebijakan daerah atau kemampuan keuangan desa.
Situasi ini membuat kebijakan THR bagi aparatur desa berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
FAQ :
Apa perangkat desa mendapatkan THR 2026?
Tidak semua perangkat desa mendapatkan THR 2026 karena mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara nasional diatur sebagai penerima THR pemerintah.
Mengapa perangkat desa tidak menerima THR dari pemerintah?
Karena perangkat desa memiliki status berbeda dengan ASN.
Penghasilan mereka berasal dari penghasilan tetap (Siltap) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan bukan dari skema gaji ASN.
Apakah kepala desa mendapatkan THR 2026?
Secara umum kepala desa juga tidak termasuk penerima THR dari pemerintah pusat.
Namun beberapa daerah dapat memberikan insentif atau bantuan hari raya jika memungkinkan.
Apakah perangkat desa bisa mendapatkan THR dari dana desa?
Dalam beberapa kasus, pemerintah desa atau daerah dapat memberikan bantuan hari raya jika ada kebijakan dan kemampuan anggaran desa, namun hal tersebut tidak diwajibkan secara nasional.
Siapa saja yang menerima THR dari pemerintah pada 2026?
THR pemerintah biasanya diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai kebijakan pemerintah.