PNS yang pensiun di 2026 tetap berhak menerima Gaji Ketiga Belas dan THR.
Perbedaan utama terletak pada jalur pencairan:
-
Pensiun setelah bulan pencairan: Menerima sebagai PNS aktif dengan komponen penghasilan penuh (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja).
-
SK pensiun terbit sebelum jadwal pencairan: Dibayarkan melalui PT Taspen dengan komponen sebagai pensiunan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
"Hak Anda tidak akan hangus, hanya saja jalurnya yang mengalami penyesuaian sesuai status kepegawaian terakhir," tulis aturan yang dirujuk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, pembayaran THR dan gaji ke-13 memiliki jadwal resmi terpisah.
Jadwal THR 2026
THR telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Dari total tersebut, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk PNS pusat, TNI, dan Polri, Rp20,2 triliun untuk PNS daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.
Komponen THR yang dibayarkan penuh mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi.
Jadwal Gaji Ke-13 2026
PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:
| Golongan | Perkiraan Nominal (Rp) |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Sumber: Detik.com
Corporate Secretary TASPEN Henra menegaskan, pembayaran dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
Yang penting, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.
Perhatian Khusus untuk Pensiunan Setelah 1 Juni 2026
Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir (bukan oleh Taspen).
Selain itu, bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.