Ekonomi

BPNT Rp600.000 & PKH Sudah Masuk Rekening? Ini Bank Himbara Penyalur & Cara Cek Penerima

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
BPNT Rp600.000 & PKH Sudah Masuk Rekening? Ini Bank Himbara Penyalur & Cara Cek Penerima
BPNT Rp600.000 & PKH Sudah Masuk Rekening? Ini Bank Himbara Penyalur & Cara Cek Penerima — Berikut rincian lengkapnya..

Bungko NewsMemasuki pertengahan Mei 2026, gelombang pencairan bantuan sosial (bansos) tahap II untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako memasuki babak baru.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan secara bertahap sepanjang April hingga Juni 2026.

Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) otomatis mendapatkan bantuan.

Pemerintah menerapkan tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar seorang KPM dijamin mendapatkan dana bansos pada termin pencairan kali ini.

Berikut rincian lengkapnya.


Kriteria 1: Wajib Masuk Kategori Kesejahteraan Desil 1-4

Aturan terpenting yang mulai berlaku di tahun 2026 adalah pengetatan batasan desil.

Berdasarkan aturan baru, hak atas bantuan reguler PKH dan BPNT hanya diberikan kepada keluarga yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.

Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang standardisasi baru batas klaster kemiskinan.

Kriteria 2: Memiliki Komponen Penerima dalam Program Keluarga Harapan (PKH)

Bagi KPM yang ingin menerima PKH, harus memenuhi kriteria tambahan, yaitu memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam salah satu komponen penerima PKH.

Komponen tersebut meliputi:

  • Ibu hamil (Kesehatan)

  • Anak usia dini (0-6 tahun) (PAUD)

  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)

  • Penyandang disabilitas berat

  • Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas

Kriteria ini bersifat spesifik untuk memastikan bantuan mencapai keluarga dengan masalah sosial-ekonomi spesifik.

Kriteria 3: Terdaftar dalam DTSEN dan Bukan "Ganda" (Inclusion Error)

Kriteria ketiga bersifat administratif dan teknis.

KPM harus terdaftar secara resmi dalam DTSEN yang dikelola Kemensos.

Namun, keberadaan nama di DTSEN saja tidak cukup.

  • Peringatan Pencoretan: Kemensos melakukan pembersihan data secara ketat. Jika terindikasi memiliki aset tinggi, penghasilan besar, atau pekerjaan formal, KPM bisa dicoret.

  • Data Ganda (Inclusion Error): Pemerintah mencoret 11.014 KPM pada awal tahun karena terindikasi "inclusion error" (menerima bantuan padahal tidak berhak) atau penggunaan bansos untuk judi online.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait