Ekonomi

THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3%

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3%
THT dan Tapera Pensiunan PNS 2026 Siap Dicairkan, Ini Syarat & Besaran Iuran 3,25% dan 3% — PNS yang memasuki Batas Usia P...

Bungko NewsPNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada 2026 bisa bernapas lega.

Pemerintah memastikan pensiunan baru tetap berhak menerima sejumlah dana tambahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama puluhan tahun.

Mulai dari Tabungan Hari Tua (THT), Tapera, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji Ke-13 tetap cair sesuai status kepegawaian terakhir.

Memasuki masa purnabakti tidak berarti penghasilan langsung terputus.

Pemerintah melalui regulasi terbaru menjamin hak-hak pensiunan tetap dipenuhi, dengan mekanisme penyaluran yang disesuaikan berdasarkan waktu terbitnya Surat Keputusan (SK) pensiun.

Langkah ini menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang sedang gencar dilakukan.

THT: Dana Akumulasi Iuran Bulanan

Tabungan Hari Tua (THT) merupakan akumulasi iuran bulanan selama Anda bekerja sebagai PNS, dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Program THT dirancang untuk memberikan manfaat berlapis bagi peserta PNS, terbagi dalam dua kategori utama: Asuransi Dwiguna (dikaitkan dengan usia pensiun) dan Asuransi Kematian.

Besaran iuran THT mencapai 3,25 persen dari gaji pokok selama masa kerja, ditambah kontribusi dari pemerintah.

Besarannya bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir, dan biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup, kesehatan, hingga modal usaha setelah pensiun.

Perlu dipahami bahwa Program THT diperuntukkan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara. Secara eksplisit, PPPK tidak termasuk dalam peserta THT TASPEN.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi telah menetapkan regulasi baru terkait dana pensiun dan jaminan sosial bagi ASN, TNI, dan Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2025 (perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021), yang mengatur tata cara pengelolaan iuran serta pelaporan program THT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk menjaga keamanan dana peserta, pemerintah memperketat porsi penempatan investasi dengan mewajibkan pengelola menempatkan minimal 30 persen dana THT pada Surat Berharga Negara (SBN), sementara penempatan pada instrumen berisiko tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi.

Tapera: Untuk Pensiunan yang Belum Memanfaatkan Fasilitas Rumah

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Bagi pensiunan yang belum pernah memanfaatkan fasilitas pembiayaan rumah selama masa kerja, dana Tapera dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun.

Kepesertaan Tapera dilakukan secara bertahap.

Yang disasar di tahun pertama adalah para ASN yang selama ini sudah menabung di Bapertarum PNS, kemudian akan diperluas kepesertaannya kepada pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan sektor informal.

Besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta, dengan rincian: 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Pencairan dana Tapera dilakukan ketika masa kepesertaan berakhir, salah satunya karena telah pensiun.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah melalui skema KPR, membangun rumah di lahan milik sendiri, atau melakukan renovasi rumah, dengan prioritas bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

THR dan Gaji ke-13: Tetap Dapat, Hanya Jalurnya Berbeda

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait