JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikat di seluruh Indonesia.
Mulai Oktober 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen akan dimulai, dengan setidaknya tiga daerah yang dipastikan siap menerima transfer dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi daerah pertama yang siap menyalurkan TPG 100 persen.
Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan tahun 2025.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Dalam regulasi tersebut, TPG 100 persen tidak akan dibayarkan sebagai tunjangan terpisah, melainkan menjadi bagian dari komponen Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima guru ASN.
Besaran tambahan ini setara dengan satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
Dengan kata lain, guru yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD dan memenuhi syarat administrasi berhak menerima TPG 100 persen secara penuh.
Proses Pencairan di Daerah
Proses pencairan TPG 100 persen dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
Memasuki Oktober 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat konfirmasi data guru penerima TPG 100 persen sejak 24 September 2025.
Surat ini dikirim ke seluruh pemerintah daerah sebagai dasar verifikasi dan pengisian format data penerima.
Hingga awal Oktober, dari 324 kabupaten/kota di Indonesia, baru tiga daerah yang telah menyelesaikan proses konfirmasi dan siap untuk mencairkan dana TPG 100 persen, yakni Sulteng, Gorontalo, dan OKU Timur.
Daerah-daerah ini dipastikan akan segera menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang memenuhi syarat.
Kendala dan Harapan
Meski pencairan telah dimulai di sejumlah daerah, pemerintah mengakui bahwa masih ada kemungkinan keterlambatan di beberapa wilayah lain akibat proses verifikasi data yang belum selesai.
Oleh karena itu, guru diimbau untuk segera memeriksa dan memvalidasi datanya melalui aplikasi Info GTK agar pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Diharapkan, dengan pencairan TPG 100 persen ini, kesejahteraan guru ASN bersertifikat dapat meningkat dan mereka dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik bagi dunia pendidikan Indonesia.
***