Besaran tambahan ini setara dengan satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
Kebijakan ini berlaku bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.
Dengan kata lain, guru yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD dan memenuhi syarat administrasi berhak menerima TPG 100 persen secara penuh.
Proses Pencairan di Daerah
Proses pencairan TPG 100 persen dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
Memasuki Oktober 2025, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat konfirmasi data guru penerima TPG 100 persen sejak 24 September 2025.
Surat ini dikirim ke seluruh pemerintah daerah sebagai dasar verifikasi dan pengisian format data penerima.
Hingga awal Oktober, dari 324 kabupaten/kota di Indonesia, baru tiga daerah yang telah menyelesaikan proses konfirmasi dan siap untuk mencairkan dana TPG 100 persen, yakni Sulteng, Gorontalo, dan OKU Timur.