Bungko News – JAKARTA – Pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikat di seluruh Indonesia.
Mulai Oktober 2025, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen akan dimulai, dengan setidaknya tiga daerah yang dipastikan siap menerima transfer dana tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Sulawesi Tengah (Sulteng), Gorontalo, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menjadi daerah pertama yang siap menyalurkan TPG 100 persen.
Pencairan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan tahun 2025.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Dalam regulasi tersebut, TPG 100 persen tidak akan dibayarkan sebagai tunjangan terpisah, melainkan menjadi bagian dari komponen Tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diterima guru ASN.