Berita

Terobosan Baru! Perpanjangan SK Guru PPPK Hanya Lewat Evaluasi SKP, Tes Dihapus

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,108 kata 4 halaman
Terobosan Baru! Perpanjangan SK Guru PPPK Hanya Lewat Evaluasi SKP, Tes Dihapus
Terobosan Baru! Perpanjangan SK Guru PPPK Hanya Lewat Evaluasi SKP, Tes Dihapus — 198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimanta...

Kepastian nasib 1. 198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimantan Timur akhirnya terjawab.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa tes ulang—cukup dengan evaluasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)..

Kepastian nasib 1.198 guru PPPK angkatan 2022 di Kalimantan Timur akhirnya terjawab.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, perpanjangan kontrak dilakukan tanpa tes ulang—cukup dengan evaluasi capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Ini kabar gembira di tengah ancaman berakhirnya masa kerja pada Februari 2027.

🏛️ Hasil RDP: Wujud Nyata Mandatory Spending di Bidang Pendidikan

DPRD Kalimantan Timur bersama Pemprov Kaltim, BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, serta Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan PGRI, resmi menyepakati bahwa perpanjangan kontrak bagi 1.198 guru PPPK angkatan 2022 dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme seleksi atau tes ulang.

Keputusan ini diambil dalam RDP yang digelar di Samarinda pada Rabu, 27 Mei 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga pendidik di Bumi Etam tersebut.

"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," tegas Agus Suwandy.

Latar Belakang: Waktu yang Mendesak

Keputusan ini sangat krusial karena masa kontrak ribuan guru PPPK tersebut akan berakhir pada Februari 2027.

Jika tidak ada kepastian dari sekarang, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan tenaga pendidik yang mengganggu proses belajar mengajar di sekolah-sekolah.

Dalam paparannya, Agus Suwandy juga menekankan pentingnya proyeksi jangka panjang.

Pemerintah daerah perlu menghitung kebutuhan guru setiap tahun, termasuk menyiapkan pengganti bagi tenaga pendidik yang memasuki usia pensiun, agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.

📋 Mekanisme Baru: Cukup Evaluasi SKP, Tanpa Tes

Salah satu poin terpenting dari hasil RDP ini adalah perubahan mendasar dalam mekanisme perpanjangan kontrak.

Berdasarkan kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, proses perpanjangan kontrak menjadi jauh lebih sederhana dan tidak memberatkan para guru.

Sederhana dan Efisien

Mekanisme perpanjangan kontrak yang baru ini hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing guru.

"Mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," jelas Agus Suwandy.

Dengan kata lain, para guru tidak perlu lagi menghadapi beban tambahan berupa persiapan ujian atau tes seleksi ulang.

Yang dinilai adalah kinerja nyata mereka selama masa kontrak berlangsung—sebuah pendekatan yang lebih adil dan relevan dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.

Pemerintah daerah juga dipastikan tidak akan menggelar tes ulang yang membebani, baik dari segi waktu maupun biaya, sehingga proses perpanjangan kontrak dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

🔄 Isu Lain: Mutasi, TPP, hingga Program Pengembangan Karier

RDP kali ini tidak hanya membahas soal perpanjangan kontrak.

Agus Suwandy memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru PPPK, yang tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup:

Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal

Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.

Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.

DPRD mendorong agar mutasi guru PPPK memperhatikan domisili dan formasi mata pelajaran sehingga tidak memengaruhi jam mengajar maupun tunjangan profesi.

Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.

Belum Terarahnya Program Pengembangan Karier

Isu lain yang tidak kalah penting adalah belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.

Tanpa adanya jenjang karier yang jelas, motivasi dan semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya bisa tergerus.

Pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.

📜 Payung Hukum: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Keputusan perpanjangan kontrak tanpa seleksi ulang ini juga didukung oleh kebijakan dari tingkat pusat.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus angin segar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan memastikan hak penggajian ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri tetap terpenuhi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah (pemda).

Perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Langkah ini diambil guna menjembatani kebuntuan regulasi pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

🎯 Target Akhir: Penataan Status Guru PPPK Tuntas sebelum Rekrutmen CASN

DPRD Kaltim tidak berhenti pada pengawalan perpanjangan kontrak.

Agus Suwandy menegaskan pentingnya penyelesaian menyeluruh sebelum pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen CASN secara umum.

"Ke depan, DPRD Kaltim akan terus bersinergi dengan Pemprov agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki visi yang sama dalam memperjuangkan kepastian nasib para guru.

Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

✅ Rangkuman Hasil RDP

Aspek Hasil Kesepakatan
Jumlah guru 1.198 orang guru PPPK angkatan 2022
Status perpanjangan Dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang
Mekanisme Evaluasi administrasi berdasarkan capaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Masa kontrak berakhir Akan berakhir pada Februari 2027
Isu lain yang disorot Mutasi yang belum ideal, ketimpangan TPP, pengembangan karier
Usulan lanjutan Perpanjangan masa kerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP)
Payung hukum SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Komitmen DPRD Mengawal hingga tuntas sebelum rekrutmen CASN dibuka kembali

📌 Kesimpulan

Hasil RDP di DPRD Kalimantan Timur membawa kabar gembira bagi ribuan guru PPPK angkatan 2022.

Perpanjangan kontrak dilakukan tanpa seleksi ulang—cukup dengan evaluasi capaian SKP.

Keputusan ini merupakan wujud nyata dari komitmen mandatory spending di bidang pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

Namun, perjuangan belum selesai.

Masih ada pekerjaan rumah terkait mekanisme mutasi, ketimpangan TPP, dan pengembangan karier yang harus segera dituntaskan.

Dengan sinergi yang baik antara DPRD, Pemprov, BKD, Disdikbud, serta dukungan regulasi dari pemerintah pusat, diharapkan seluruh tahapan penataan status guru PPPK dapat selesai sebelum rekrutmen CASN dimulai kembali.

Pesan penting bagi para guru PPPK di daerah lain: Ikuti terus perkembangan kebijakan di DPRD dan pemerintah daerah masing-masing. Keputusan di Kaltim ini bisa menjadi preseden positif bagi daerah-daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Berita Terkait