Pemerintah daerah perlu menghitung kebutuhan guru setiap tahun, termasuk menyiapkan pengganti bagi tenaga pendidik yang memasuki usia pensiun, agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa depan.
📋 Mekanisme Baru: Cukup Evaluasi SKP, Tanpa Tes
Salah satu poin terpenting dari hasil RDP ini adalah perubahan mendasar dalam mekanisme perpanjangan kontrak.
Berdasarkan kesepakatan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, proses perpanjangan kontrak menjadi jauh lebih sederhana dan tidak memberatkan para guru.
Sederhana dan Efisien
Mekanisme perpanjangan kontrak yang baru ini hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) masing-masing guru.
"Mekanisme perpanjangan kontrak tersebut dibuat menjadi lebih efisien karena hanya mengandalkan tahapan evaluasi administrasi yang berpatokan pada capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," jelas Agus Suwandy.
Dengan kata lain, para guru tidak perlu lagi menghadapi beban tambahan berupa persiapan ujian atau tes seleksi ulang.
Yang dinilai adalah kinerja nyata mereka selama masa kontrak berlangsung—sebuah pendekatan yang lebih adil dan relevan dengan profesinya sebagai tenaga pendidik.
Pemerintah daerah juga dipastikan tidak akan menggelar tes ulang yang membebani, baik dari segi waktu maupun biaya, sehingga proses perpanjangan kontrak dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
🔄 Isu Lain: Mutasi, TPP, hingga Program Pengembangan Karier
RDP kali ini tidak hanya membahas soal perpanjangan kontrak.
Agus Suwandy memetakan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membebani para guru PPPK, yang tidak hanya sebatas kepastian kontrak jangka panjang, tetapi juga mencakup:
Mekanisme Mutasi yang Belum Ideal
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme mutasi yang dinilai masih belum ideal di lapangan.
Para guru PPPK seringkali mengalami kesulitan dalam proses pemindahan tugas, yang dampaknya langsung memengaruhi jam mengajar dan hak-hak lainnya.